SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Magetan dilakukan guru yang nyambi sebagai calo calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Madiunpos.com, MAGETAN — Juwarianto, 48, pegawai negeri sipil (PNS) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Magetan yang sehari-harinya bertugas sebagai guru sekolah dasar negeri di wilayah tempat tinggalnya itu ditangkap aparat Polres Magetan, Jawa Timur.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia ditangkap polisi sesuai laporan Imam, warga Kecamatan Barat, Magetan yang dijanjikan Juwarianto menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah pusat setelah membayar Rp80 juta. Setelah ditunggu sejak 2013 tanpa realisasi janji, guru SD yang menyambi calo CPNS itu akhirnya dilaporkan polisi dalam kasus penipuan.

“Modusnya, pelaku menjanjikan korban bisa bekerja sebagai PNS dengan menyetor sejumlah uang tertentu ke pelaku,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi kepada wartawan dalam ekspose kasus penipuan Magetan itu, Kamis (4/2/2016).

Penipuan Magetan tersebut diketahui saat korban bernama Imam, warga Kecamatan Barat, Magetan melapor polisi karena merasa telah ditipu oleh pelaku. Penipuan itu, sesuai laporan Imam, terjadi pada akhir tahun 2013 silam.

Kala itu, kisah Suwadi, Juwarianto bertemu Imam dan menjanjikan bisa diterima sebagai PNS dengan syarat membayar uang sebanyak Rp125 juta. Percaya atas janji Juwarianto, Imam menyetujui syarat tersebut dan menyetor uang Rp30 juta sebagai uang muka.

Beberapa waktu kemudian, Imam kembali menyetorkan uang Rp50 juta kepada Juwarianto. Dengan demikian, Imam telah menyetor total uang Rp80 juta kepada Juwarianto. Sisa Rp45 juta akan dibayarnya setelah SK pengangkatan PNS ia terima.

“Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, korban tidak juga menerima SK pengangkatan PNS. Korban juga telah berusaha menagih agar uangnya dikembalikan, namun pelaku tidak ada niat mengembalikannya. Karena itu, korban lalu melapor ke Polsek Barat,” kata Suwadi.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak dapat mengembalikan uang korban karena uang Rp80 juta tersebut telah disetorkan ke S, warga Jakarta, yang menjanjikan kursi PNS tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya