SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penipuan Kediri dibongkar oleh aparat Polsek Pesantren.

Madiunpos.com, KEDIRI – Kepolisian Sektor Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, membongkar sindikat penipuan kendaraan bermotor di wilayah setempat. Modus pelaku yakni meminjam kendaraan dan dijual kepada orang lain.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolsek Pesantren, Kompol Sucipto, menuturkan korban bernama Gatot Hartanto, seorang pengusaha rental sepeda motor warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sedangkan tersangka pelaku penipuan tak lain karyawan korban berinisial DI.

“Sepeda motornya disewakan tanpa seizin pemilik, bahkan dijual. Total ada 18 unit kendaraan,” kata dia, di Kediri, Rabu (11/5/2016).

Kapolsek menerangkan kasus penipuan tersebut berlangsung dalam waktu cukup lama sekitar dua tahun. “Satu per satu sepeda motor itu dipinjamkan ke rekan-rekan pelaku, bahkan dijual. Harganya antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta,” terang Sucipto.

Korban, lanjut dia, mengaku kaget setelah uang dari penyewaan macet. DI tidak lagi memberikan uang, padahal sesuai dengan usaha yang dikelolanya, seharusnya biaya sewa sepeda motor Rp50.000/hari.

Setelah dicek, ternyata ada 18 sepeda motor milik korban hilang. DI pun tidak bisa memberikan kejelasan, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak, dan mengetahui jika kendaraan itu telah dijual.

Kapolsek mengiungkap berdasarkan hasil penyelidikan, total terdapat enam tersangka, termasuk DI. Mereka rata-rata berperan sebagai penadah dalam sindikat penggelapan tersebut. Mereka juga diciduk oleh anggota dan dibawa ke kantor polisi.

Polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kendaraan itu adalah jenis Honda Beat serta Yamaha Mio.

Kepada polisi, DI mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan. Namun, polisi pun sebelumnya juga pernah mempunyai catatan terkait dengan tindak kriminal yang dilakukan oleh DI, dengan melakukan aksi yang sama di sebuah perusahaan penjamin.

Berdasarkan penelusuran, ada lebih dari 120 unit sepeda motor yang digelapkan DI saat itu, dari hasil aksinya di sebuah lembaga penjamin tersebut. DI pun ditahan, namun kembali mengulangi aksinya.

Saat ini, masih terdapat belasan sepeda motor yang belum ditemukan, sehingga polisi masih mengembangkan kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya