SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo menunjukkan barang bukti kasus penipuan Kediri dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK dan anggota BIN di Mapolres Kediri Kota, Senin (11/1/2016). (Polreskedirikota.com)

Penipuan Kediri dilakukan dengan modus operandi menyaru sebagai penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan anggota Badan Intelegen Nasional (BIN).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo menunjukkan barang bukti kasus penipuan Kediri dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK dan anggota BIN di Mapolres Kediri Kota, Senin (11/1/2016). (Polreskedirikota.com)

Barang bukti kasus penipuan Kediri dengan modus operandi mengaku sebagai penyidik KPK dan anggota BIN di Mapolres Kediri Kota, Senin (11/1/2016). (Polreskedirikota.com)

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polresta Kediri, Senin (11/1/2016), meringkus lima pelaku pemerasan dengan modus operandi mengaku-ngaku atau menyaru sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Kelima pelaku penipuan Kediri tersebut, adalah Edy Purnomo, 49, Roy Susanto, 37, Adhi Suhartoyo, 47, Tri Novandi, 27, yang berasal dari Kota Surabaya, serta Much Rodjim, 46, dari Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jatim. Mereka beraksi dengan cara menakut-nakuti korban.

Peras Pedagang Miras
Salah seorang korban yang berani melapor penipuan Kediri tersebut adalah Minarsih, 70, penjual miras asal Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri, Kota Kediri. Minarsih mengaku warung dan rumahnya pernah digeledah kelima pelaku penipuan Kediri tersebut.

Menurut dia, kelima laki-laki itu mengancam akan memproses secara hukum usaha mirasnya. Merasa takut, Minarsih sempat memberikan sejumlah uang kepada kelima pelaku yang saat menjalankan aksi mereka selalu membawa atau menggunakan identitas, seperti kartu pers, kartu penyidik KPK, lencana BIN, kamera LSR, serta dua pucuk senjata.

Kartu Identitas Palsu
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Wisnu Prasetyo mengatakan selain berbagai kartu identitas palsu, kamera LSR dan dua pucuk senjata laras pendek, petugas mengamankan satu unit mobil Xenia hitam berpelat nomor L 1544 NO yang kerap digunakan para pelaku saat beraksi.

Dia membenarkan para pelaku mengaku dari BIN, Polda Jatim, serta KPK saat beraksi. Wisnu Prasetyo menyampaikan para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kediri. “Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Wisnu Prasetyo terkait penipuan Kediri itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya