SOLOPOS.COM - Ilustrasi DBS Blitar (sevendaysdepositosystem.blogspot.com)

Penipuan investasi yang dilakukan PT DBS di Blitas mengantarkan empat pejabat utama perusahaan investasi itu ke balik terali besi.

Madiunpos.com, BLITAR — Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, (14/4/2015), menangkap pejabat utama perusahaan investasi PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar. Penangkapan itu terkait dengan dugaan penipuan dengan korban ribuan orang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Itu bukan penangkapan pertama. Beberapa waktu lalu, polisi menangkap tiga pejabat utama pengelola perusahaan investasi PT Dua Belas Suku (DBS) itu, yaitu HI, JR, dan LI.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Blitar Aiptu Soewoko, Selasa, mengatakan yang ditahan itu adalah lelaki beribisial JE, yang merupakan direktur utama perusahaan investasi itu. “Ia saat ini sudah ditahan, tapi istrinya belum. Jadi, secara total, sudah ada empat pejabat utama yang ditahan,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, polisi sudah melayangkan beberapa kali panggilan kepada JE dan istrinya, NA. Mereka secara bersama mengelola perusahaan investasi PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar. Saat pemeriksaan, keduanya mangkir, dengan alasan sedang sakit.

Polisi sempat menurunkan dokter khusus untuk memeriksa kesehatan pasangan suami istri itu. JE ditahan, sementara istrinya belum. Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaa medis dan tubuhnya masih diberi cairan infus.

Soewoko mengatakan, dalam waktu dekat tetap memanggil NA yang juga terlibat dalam pengelolaan perusahaan investasi itu. Ia akan dimintai keterangan terkait dengan model investasi, serta penggunaan anggaran, hingga macet dan menyebabkan kerugian pada nasabahnya.

Belasan nasabah PT DBS Blitar melaporkan telah menjadi korban penipuan perusahaan investasi yang berada di Jl. TGP Kota Blitar tersebut. Kerugian yang mereka alami bervariatif, antara puluhan juta sampai ratusan juta.

Keuntungan 30%
Mereka tertarik menanamkan investasi berupa uang ke perusahaan itu, karena tergiur dengan pengembalian yang jumlahnya cukup besar. Dalam satu pekan, mereka dijanjikan mendapatkan keuntungan 30% dari uang yang mereka investasikan.

PT DBS juga belum lama berdiri, tepatnya pada Agustus 2014. Pascaberdiri sudah ribuan warga yang menanamkan modal ke perusahaan tersebut. Awalnya, pengembalian uang nasabah lancar, tapi beberapa waktu terakhir tersendat, hingga dilaporkan ke polisi.

Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 16 orang korban investasi PT DBS Blitar. Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Selain menahan tiga tersangka itu, polisi juga menyita tiga kendaraan bermotor yang diduga hasil penipuan, yaitu dua unit mobil Toyota Camry, serta Fortuner. Polisi juga masih melacak dua kendaraan sepeda motor yang digunakan karyawan untuk bekerja di tempat itu.

Aktivitas di kantor PT DBS Blitar juga sudah tidak terlihat lagi. Kantor itu telah ditutup, tanpa ada kejelasan kapan akan beroperasi kembali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang memantau dan mengawasi perusahaan investasi juga tidak bisa memberikan sanksi, sebab PT DBS Kediri tidak terdata sebagai perusahaan di bawah pengawasan OJK.

Izin yang diajukan oleh perusahaan itu bukan sebagai perbankan, melainkan sebagai konsultan keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya