SOLOPOS.COM - Ilustrasi DBS Blitar (sevendaysdepositosystem.blogspot.com)

Penipuan investasi yang dilakukan PT DBS di Blitar ternyata menyeret-nyeret OJK Malang.

Madiunpos.com, MALANG — Jangan mudah percaya dengan tawaran investasi, bahkan meskipun pemberi penawaran menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Dua Belas Suku (DBS) perusahaan konsultan keuangan yang melakukan penipuan investasi ternyata mencatut nama Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seperti diberitakan Madiunpos.com, jajaran Polresta Blitar, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, menangkap sejumlah pejabat PT DBS Blitar. Penangkapan itu terkait dengan dugaan penipuan dengan korban ribuan orang.

Berdasarkan informasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, PT DBS menurut Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna, mencatut nama lembaganya demi mempercayakan calon korban. Menurut orang-orang di PT DBS itu ada karyawan OJK Malang yang menerima kucuran dana terkait dengan pengurusan perizinan.

Pencatutan itu terungkap dalam laporan keuangan DBS yang menyebutkan adanya pengeluaran untuk pengurusan izin yang dilakukan perusahaan jasa. “Perusahaan jasa itu lalu menagih biaya pengurusan izin yang salah satu item biaya disebut untuk dua karyawan OJK Malang,” kata Indra Krisna di Malang, Rabu (27/5/2015).

Dalam laporan perusahaan jasa ke PT DBS, dua karyawan OJK Malang itu bernama Irfan dan Rudi. OJK Malang pun menindaklanjuti info tersebut dengan mengecek daftar karyawan. Hasilnya, tidak ada karyawan yang bernama di Rudi dan Irfan.

Siap Memecat
Tetapi, imbuhnya, seandainya Kejaksaan bisa menunjukkan memang benar ada karyawan OJK Malang menerima kucuran dana dari PT DBS, maka ia tak sangsi menjatuhkan sanksi. Sanksi itu, katanya, bisa berupa pemecatan.

Sikap tegas dilakukan karena tahun ini memang OJK menetapkan sebagai Tahun Integritas. Karena itulah, lembaga tersebut menghargai jika ada whistle blower yang malaporkan ada kecurangan yang dilakukan karyawan. “Kami pastikan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

Dari jenis usaha, maka PT DBS bukanlah perusahaan jasa keuangan. Karena itulah, perizinan jelas tidak dilakukan oleh OJK. PT DBS salah sasaran jika mengajukan izin ke OJK.

Meski bukan di bawah naungan OJK, pihaknya akan tetap melayani pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan PT DBS. Syaratnya, masyarakat harus melaporkan secara tertulis dan menyebutkan identitasnya secara jelas.

Siap Bersaksi
Mereka juga harus bersedia menjadi saksi jika kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Karena bukan dari perusahaan jasa keuangan, maka nantinya ditagani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan berbagai unsur terkait, termasuk OJK,” ujarnya.

Terkait dengan korban PT DBS di wilayah kerja OJK Malang, dia yakini cukup banyak. Hal itu diketahui dari masyarakat yang melakukan konsultasi ke lembaga tersebut.

Ada 30 orang yang berkonsultasi OJK Malang terkait dengan kerugian mereka karena berinvestasi di PT DBS. Karena mereka tidak bersedia menyebutkan identitas dan bersedia menjadi saksi jika kasusnya ditingkatkan ke tahap berikutnya, maka laporan 30 orang korban DBS itu hanya sekadar sebagai kegiatan konsultasi, bukan laporan.

“Mereka mungkin malu identitasnya diketahui. Selain itu mereka juga merasa repot jika harus menjadi saksi kasus tersebut. Itu alasan orang tidak bersedia melaporkan kasus PT DBS ke OJK,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya