SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penipuan kerapkali memakai berbagai modus. Salah satunya dengan iming-iming menggandakan uang.

Madiunpos.com, BANYUWANGI – Gara-gara percaya mendapat iming-iming uang yang banyak, dua warga tertipu ulah pasutri hingga ratusan juta. Dua korban, Erni, 44, dan Sanatul, 43, warga Kecamatan Kalipuro ini tertipu pasutri, Wa, 40, dan Su, 43, yang juga warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

 

Pasutri itu tertangkap di sebuah hotel di Kecamatan Giri. Keduanya diamankan petugas dari Polsek Kalipuro.

 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dua korban. Erni tertipu hingga Rp258 juta, sedangkan Sanatul senilai Rp800.000. Korban Erni mengaku kenal dengan pelaku sejak 15 November 2014 melalui temannya. Awalnya, dia berniat mengobatkan kakaknya yang lumpuh.

 

“Pelaku bilang bisa sembuh, tapi dengan syarat menyerahkan uang untuk ritual,” ungkapnya, Selasa (5/5/2015).

 

Karena percaya, Erni rela menyerahkan uang Rp18 juta untuk pertama kalinya. Namun setelah ditunggu beberapa hari, kakaknya tak juga sembuh. Pelaku akhirnya meminta uang lagi untuk ritual hingga mencapai ratusan juta.

 

Karena kakaknya tak juga sembuh, korban menagih ke pelaku. Pelaku justru menawari berbagai benda yang diklaim bisa menjadi emas.

 

“Tapi tak ada buktinya. Justru saya ditelantarkan di hotel menunggu pembayaran emas itu,” jelasnya.

Merasa tertipu korban melapor ke polisi. Sedangkan Sanatun yang masih kerabat Erni ikut tertipu karena tergiur iming-iming pelaku yang bisa menggandakan uang.

 

?Sementara Kapolsek Kalipuro AKP Sudarsono mengatakan, setelah adanya laporan tersebut pihaknya langsung menangkap pelaku.

 

“Dua pelaku kita tangkap beberapa jam setelah menerima laporan korban,” kata Kapolsek Kalipuro AKP Sudarsono.

 

Saat digerebek, kata kapolsek, dua pelaku sedang berada di hotel. Di lokasi ditemukan sejumlah peralatan ritual, mulai sesaji, minyak wangi, kain hitam, sebilah samurai dan benda-benda berwarna emas. Berbagai benda itu diklaim pelaku bisa menjadi emas untuk mengganti uang korban.

 

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Pelaku sudah diamankan di polsek,” tegas Kapolsek. Sedangkan dua pelaku ternyata residivis kambuhan dalam kasus serupa tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya