Jatim
Kamis, 7 Maret 2024 - 21:00 WIB

Penimbun BBM Subsidi di Ngawi & Sampang Dibekuk Polisi, Terancam 6 Tahun Bui

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menjelaskan modus yang dipakai tersangka penimbun BBM saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Kamis (7/3/2024). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA – Komplotan penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Sampang dibekuk aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, mengatakan dari dua kasus ini pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truk.

Advertisement

Luthfie mengatakan tersangka pertama inisial AR diamankan di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin. Tersangka mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan tersebut dalam satu tahun terakhir.

Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Sampang.

Advertisement

Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Sampang.

“Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jeriken. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian pertalite itu di SPBU, beli sesuai harga Rp10.000,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Pembelian BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jeriken yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Satu jeriken itu berisi 34 liter dan total jeriken yang diamankan ada 59 buah.

Advertisement

“Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan Rp20.000 per jeriken, adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jeriken masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Kemudian, polisi juga menciduk tersangka inisial MAM di Kabupaten Ngawi yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar.

Tersangka MAM membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jeriken yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

Advertisement

Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM bio solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter.

Meski tersangka MAM berhasil ditangkap, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai bio solar.

“Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang men-suplay bio solar ini ke yang bersangkutan,” ujar Lutfie.

Advertisement

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ucapnya.

Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus Pertamina Patraniaga Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

“Kita lihat pada hari ini adalah aksi nyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif