Jatim
Selasa, 26 Maret 2019 - 00:05 WIB

Pengurusan E-KTP Pelajar Trenggalek Dipermudah Jelang Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Proses pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) bagi pelajar sekolah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, khususnya jenjang SMA sederajat yang masuk kelompok pemilih pemula pada Pemilu 2019, dipermudah.

“Mulai pekan kemarin kami berlakukan layanan khusus pengurusan KTP-e secara kolektif di semua sekolah yang ada di Trenggalek,” kata Kasi Pindah Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek Subagyo Darsono di Trenggalek, Sabtu (23/3/2019).

Advertisement

Dia menambahkan perlakuan khusus diberlakukan Dispendukcapil Trenggalek untuk para pelajar yang memasuki usia 17 tahun atau menjelang usia wajib KTP, mengingat selama ini sering terjadi siswa izin tidak masuk sekolah karena alasan mengurus e-KTP di Dispendukcapil Trenggalek.

Izin awalnya sebentar, tetapi karena antrean panjang pengurusan e-KTP, siswa akhirnya tidak bisa mengikuti pelajaran hingga siang/sore.

Layanan kolektif melalui sekolah juga dilatarbelakangi syarat dan ketentuan KPU bahwa warga, termasuk pemilih muda/pemula, hanya bisa berpartisipasi dalam pemilu bila memiliki e-KTP. Tanpa e-KTP atau berkas surat keterangan pengganti KTP-e yang sah, hak memilih dalam pemilu tak bisa digunakan.

Advertisement

“Karena itulah, kami melakukan berbagai inovasi untuk melakukan percepatan perekaman, khususnya pada masyarakat yang baru melakukan perekaman,” katanya.

Oleh karenanya, saat ini Dispendukcapik Trenggalek aktif berkoordinasi dengan jajaran SMA/SMK sederajat lainnya untuk keperluan tersebut.

Nantinya, data yang didapat ketika perekaman tersebut akan disimpan, kemudian dikirim ke Kemendagri untuk dicek ketunggalan datanya dan selanjutnya dilakukan pencetakan jika usia telah 17 tahun.

Advertisement

Sedangkan untuk tata cara pengambilan e-KTP, lanjut dia, sesuai prosedur akan dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah ketika seluruh e-KTP siswa telah dicetak. “Pengambilan KTP-e bisa dilakukan guru dengan menunjukkan surat tugas dari kepala sekolah,” katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif