Jatim
Rabu, 6 Desember 2023 - 22:31 WIB

Pengumuman! Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk ke Bromo saat Wulan Kapitu

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah wisatawan berfoto dengan gawainya saat mengunjungi Puncak Seruni Point di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (3/12/2023). Platform layanan perjalanan Bounce menempatkan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di posisi tiga teratas taman tercantik di dunia di bawah Taman Nasional Kruger (Afrika Selatan) pada peringkat pertama dan Taman Nasional Len—is Maranhenses (Brazil) pada peringkat kedua. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.

Solopos.com, MALANG — Kendaraan bermotor dilarang memasuki kawasan Bromo pada saat ada peringatan adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu. Rencananya, larangan itu mulai diberlakukan pada Selasa (12/12/2023) sore.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Septi Eka Wardhani, mengatakan akan ada acara adat budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu. Tahun ini, acara adat itu akan berlangsung pada Selasa pekan depan mulai pukul 16.00 WIB.

Advertisement

“Pada awal Wulan Kapitu, 12 Desember bebas kendaraan bermotor mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 13 Desember pukul 16.00 WIB. Ini pembukaan Megeng,” kata Septi, Rabu (6/12/2023).

Dia menuturkan kawasan Bromo kembali steril dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 9 Januari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 10 Januari 2024 dengan waktu yang sama.

Advertisement

Dia menuturkan kawasan Bromo kembali steril dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 9 Januari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 10 Januari 2024 dengan waktu yang sama.

Menurutnya, kawasan Bromo tersebut bebas dari kendaraan bermotor kecuali jika ada kondisi darurat. Kendaraan diperbolehkan melintas jika ada situasi darurat di kawasan tersebut yang membutuhkan respons cepat dan segera.

“Penutupan Kaldera Tengger dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan,” katanya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Ia menambahkan batas kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas dari wilayah Kabupaten Pasuruan adalah hingga Pakis Bincil, sementara dari wilayah Malang dan Lumajang hanya diperbolehkan hingga kawasan Jemplang.

“Sementara dari arah Kabupaten Probolinggo, sampai dengan Desa Wonokerto,” katanya.

Kawasan Bromo bebas kendaraan bermotor pada peringatan Wulan Kapitu tersebut telah memperhatikan Surat Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo Nomor 279/PHDI-KAB/XI/2023 tanggal 22 November 2023.

Advertisement

Kawasan Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Pada 2022, tercatat dikunjungi sebanyak 318.919 wisatawan, yang terbagi dari 310.418 pengunjung merupakan wisatawan nusantara dan sebanyak 8.501 merupakan wisatawan asing.

Dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bromo sepanjang 2022 tersebut, ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11,65 miliar, yang meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak Rp4,85 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif