SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Penggelapan Ponorogo, aparat Polsek Jetis menangkap seorang pemuda yang menggelapkan sepeda motor milik rekan bisnisnya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pemuda berinisial NWR, 19, warga RT 002/RW 002, Desa Balong, Kecamatan Balong, Ponorogo, ditangkap anggota Polsek Jetis setelah menggelapkan sepeda motor milik rekan kerjanya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

NWR ditangkap polisi di Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Jetis, AKP Wijoto, mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor milik rekan kerjanya.

0Sepeda motor yang digelapkan pelaku yaitu milik Sari Nugraheni, warga Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis.

Wijoto menuturkan peristiwa penggelapan sepeda motor Honda Beat milik korban berawal dari pelaku meminjam sepeda motor itu pada Sabtu (25/2/2017) sore. Saat itu pelaku datang ke rumah Sari dan hendak meminjam sepeda motornya.

Saat itu, pelaku NWR mengaku ban sepeda motornya bocor saat mengirim ayam ke pelanggannya. Karena telah menjadi rekan bisnis, Sari pun percaya dan meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Saat itu, NWR berjanji akan mengembalikan sepeda motor itu pada malam harinya.

“Pelaku NWR ini bekerja sebagai pedagang ayam. Dan saat hendak meminjam sepeda motor korban, pelaku bilang kalau ban sepeda motornya bocor dan ia harus segera mengantar pesanan pelanggan,” jelas dia, Minggu (5/3/2017).

Namun setelah sepeda motor itu dipinjam pelaku justru tidak dikembalikan hingga beberapa hari.

Saat Sari mencari informasi mengenai keberadaan sepeda motornya, ia mendapat informasi sepeda motor Honda Beat miliknya telah digadaikan pelaku kepada orang lain. Mendengar hal itu, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Jetis.

Atas laporan itu, kata Wijoto, polisi mencari dan melacak keberadaan pelaku. Hingga polisi mendapat informasi pelaku berada di Solo dan dilakukan penangkapan di Terminal Tirtonadi pada Jumat malam.

“Saat ini pelaku berada di Mapolsek Jetis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban dan satu unit handphone milik pelaku,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya