Jatim
Senin, 17 April 2023 - 22:53 WIB

Pengendara Meninggal Ditabrak Pelaku Balap Liar di Tulungagung

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iustrasi balap liar (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Aksi balap liar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memakan korban jiwa. Seorang pengendara motor meninggal dunia setelah ditabrak pelaku balap liar di jalanan Tulungagung.

Setelah menabrak pengendara berinisial LK, 32, itu, bukannya ditolong malah mereka melarikan diri.

Advertisement

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana, mengatakan polisi telah menangkap dua pemuda yang terlibat dalam aksi balap liar maut tersebut yang telah menyebabkan pengguna jalan lain meninggal dunia.

Dia menyampaikan pada awalnya polisi mengira LK meninggal dunia akibat kecelakaan biasa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, ternyata LK ini ditabrak dua pemuda yang sedang melakukan balap liar di jalan.

Advertisement

Dia menyampaikan pada awalnya polisi mengira LK meninggal dunia akibat kecelakaan biasa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, ternyata LK ini ditabrak dua pemuda yang sedang melakukan balap liar di jalan.

Dalam rekaman CCTV, kata dia, terlihat ada 10 unit sepeda motor jenis matik yang beradu kecepatan dari arah utara ke selatan.

Korban LK yang mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna merah berpelat nomor AG 3595 RSU dari arah yang sama. Posisi korban berada di depan rombongan balap liar tersebut.

Advertisement

Setelah menabrak bukanya menolong korban, kedua pelaku malah meninggalkan korban di jalan.

Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr. Iskak, namun nyawanya tak tertolong.

“Karena itulah disebut tabrak lari,” ujarnya.

Advertisement

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya identitas pelaku berhasil diketahui. Keduanya diamankan pada Sabtu (1/4/2023) lalu di rumah masing-masing.

Keduanya berinisial F, 17, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan TA, 20, warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka tabrak lari.

“Keduanya dijerat dengan pasal 312 UU tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur tentang tabrak lari,” katanya. Berdasar pasal itu, keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif