Jatim
Senin, 15 April 2019 - 15:05 WIB

Pengedar Pil Koplo Ponorogo Dibekuk Saat Sembunyi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Sambit, Ponorogo, menangkap seorang pengedar pil koplo di tempat persembunyiannya di Dusun Bulupayung, Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Jawa Timur. Ratusan pil koplo pun berhasil disita dari tangan pelaku.

Pengedar pil koplo yang berhasil dibekuk itu bernama Kokris David Ponsen Ramadhani alias Simpong, 24, warga Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Advertisement

Kapolsek Sambit, AKP Darmana, mengatakan Simpong berhasil dibekuk petugas kepolisian pada Minggu (14/4/2019) sore. Simpong ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah saudaranya di Desa Karangwaluh.

“Penangkapan pelaku Simpong ini merupakan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya yang melibatkan pelaku lain yaitu Andika dan Aris dalam kasus peredaran pil koplo di Ponorogo,” kata dia, Senin (15/4/2019).

Darmana menuturkan Simpong telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku menjual pil koplo tersebut kepada sejumlah pemuda di Ponorogo. Pelaku melakukan transaksi melalui aplikasi perpesanan di handphone.

Advertisement

Hasil penangkapan ini, kata Darmana, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti lima bungkus plastik klip yang total jumlahnya 175 butir, satu bungkus plastik klip berisi 20 butir, dan satu plastik berisi dua butir pil koplo.

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp180.000 yang merupakan hasil penjualan pil koplo,” ujar dia.

Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria asal Kediri. Pelaku mengaku telah menjual pil koplo sejak tahun 2013 silam.

Advertisement

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sambit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Darmana. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif