Jatim
Senin, 31 Oktober 2016 - 21:05 WIB

PENGANIAYAAN TRENGGALEK : Bikin Pelajar Babak Belur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku penganiayaan, IA, 18, (kedua dari kanan) ditangkap polisi setelah memukuli pelajar asal Trenggalek. (Madiunpos.com/JIBI/polrestrenggalek.com)

Penganiayaan Trenggalek, seorang remaja asal Tulungagung ditangkap polisi Trenggalek setelah memukuli seorang pelajar hingga babak belur.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Seorang remaja asal Kabupaten Tulungagung digelandang aparat Satreskrim Polres Trenggalek karena menganiaya seorang pelajar asal Trenggalek hingga babak belur.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno, di Mapolres Trenggalek, Senin (31/10/2016), mengatakan pelaku berinisial IA, 18, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi di rumahnya, Jumat (28/10/2016).

IA langsung dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatan memukuli Noprelian Ramandita, 13, seorang pelajar warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Penganiayaan itu bermula saat Noprelian melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jl. Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Sumbergedong dekat Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Trenggalek, Sabtu (24/10/2016) sekitar pukul 23.15 WIB.

Advertisement

Noprelian tiba-tiba dipepet orang tak dikenal hingga jatuh. Noprelian sempat ditendang dan terjatuh dari sepeda motornya.

Setelah itu, Noprelian yang dalam kondisi tidak berdaya terus dihujani pukulan secara bertubi-tubi oleh IA. “Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung kabur,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Senin.

Ayah Noprelian, Kaswan, 57, yang melihat kondisi anaknya babak belur tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Trenggalek. Dari laporan itu, tim buru sergap (buser) langsung menyelidiki hingga akhirnya menangkap IA yang saat itu berada di rumah.

Advertisement

“Kasus ini masuk kategori kekerasan terhadap anak. Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres, saat ini sedang proses penyidikan,” ujar Adit.

Adit menuturkan pelaku akan dikenai Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun enam bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif