SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Penganiayaan Ponorogo, seorang remaja di Pudak menjadi korban pengeroyokan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang remaja di Kecamatan Pudak menjadi korban penganiayaan hingga babak belur. Penyebabnya, remaja tersebut berkendara menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan dianggap mengganggu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Remaja tersebut adalah Eri Susanto, 17, warga Dukuh Tritih, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak, Ponorogo. Sedangkan orang yang memukulinya bernama Supri, warga Dukuh Tritih, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/10/201) sekitar pukul 22.30 WIB di Dukuh Pandansari, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak.

Pada saat itu, Eri Susanto bersama temannya pulang dari menonton orkes dangdut di Desa Wagir Kidul dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Desa Wagir, Eri bertemu Supri.

Saat Eri mengendarai sepeda motor berknalpot brong itu, Supri tersinggung karena merasa korban sengaja menggeber sepeda motor itu.

Supri langsung melabrak dan memukul Eri. “Korban itu mengendarai sepeda motor yang berknalpot brong. Korban juga sempat meminta maaf kepada pelaku dan tidak bermaksut mblayar-bleyer dengan sepeda motornya, tetapi korban langsung memukul korban,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Sabtu (22/10/2016).

Setelah dipukul Supri, Eri dan temannya langsung pulang ke rumah. Selang beberapa jam, Supri bersama dua temannya mendatangi rumah Eri dan menjemputnya dengan alasan menyelesaikan masalah.

Ternyata Eri dibawa ke hutan di Dukuh Pandansari, Desa Pudak Wetan dan dipukuli hingga babak belur. Setelah itu Eri langsung melapor ke Polsek Pudak dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selang satu hari setelah pelaporan, Supri ditangkap polisi dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo.

Sedangkan dua teman Supri masih buron dan saat ini diketahui berada di Yogyakarta. “Pelaku akan dikenai Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya