Jatim
Rabu, 16 November 2016 - 14:05 WIB

PENGANIAYAAN PONOROGO : Ancam Saudara Iparnya Pakai Pedang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Ponorogo, seorang pria ditangkap polisi setelah mengacungkan pedang ke tubuh saudara iparnya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Bukannya saling membantu untuk merawat orang tua yang sedang sakit, dua pria yang merupakan saudara ipar di Kecamatan Kauman, Ponorogo, ini justru saling cekcok hingga menggunakan senjata tajam berupa pedang untuk mengancam.

Advertisement

Meski tidak menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, pria pembawa sajam itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ponorogo. Pelaku pembawa sajam itu berinisial NU, 29, warga Desa Karanglo Kidul, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Sedangkan saudara iparnya, Andrianto, 31, warga Desa Tosanan, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan peristiwa itu berawal dari cekcok mengenai urusan rumah tangga, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Andrianto di Desa Tosanan.

Waktu itu NU hendak menemui korban dengan tujuan meminta uang biaya berobat mertuanya. Sesuai kesepakatan, biaya berobat orang tua itu ditanggung keduanya.

Advertisement

NU mengirim pesan singkat melalui handphone kepada Andrianto untuk bertemu membahas hal itu. Sebelum berangkat ke rumah Andrianto, NU mengambil pedang sepanjang 60 cm dan diletakkan di jok sepeda motor.

Setelah bertemu, keduanya malah cekcok mengenai permasalahan itu hingga NU mengambil pedang yang dibawanya. NU mengacungkan senjata itu ke tubuh korban sambil marah-marah.

“Pertikaian itu dilerai oleh tetangga korban yang meminta korban untuk menjauhi pelaku,”  kata Sudarmanto, Rabu (16/11/2016).

Advertisement

Tidak terima dengan perlakuan itu, Andrianto melaporkan saudara iparnya ke petugas Polsek Sumoroto. Setelah itu polisi membekuk dan membawa NU ke Mapolsek Sumoroto untuk diperiksa.

Dia menuturkan saat ini NU ditahan di ruang tahanan Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 UU No. 12/1951,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif