Jatim
Jumat, 26 Juni 2015 - 21:05 WIB

PENGANIAYAAN POLISI TUBAN : Polisi Penyiksa Bocah SD Akhirnya Dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Korban penyiksaan polisi Tuban, Vicky Arfindo, 13. (detik.com)

Penganiayaan polisi Tuban yang menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Widang akhirnya dicopot.

Madiunpos.com, TUBAN – Oknum polisi berinisial NH yang melakukan penganiayaan dan penodongan pistol terhadap siswa SMP Negeri 2 Widang, Kabupaten Tuban, VA, 13, dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang.

Advertisement

Pencopotan dilakukan agar NH bisa fokus menghadapi kasus yang menjeratnya. Selain itu mempermudah Divisi Propam dalam menjalankan proses penyidikan. Selanjutnya kini pelaku tindak kekerasan terhadap anak itu ditempatkan sebagai anggota biasa di Mapolres Tuban.

“Sudah [dinonaktifkan sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang], sudah sejak satu minggu lalu,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, usai jamaah shalat dzuhur di Mapolres Tuban, Kamis (25/6/2015).

Seorang siswa SMPN 2 Widang berinisial VA, 13, asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, telah disekap dan dianiaya oknum polisi di sel tahanan Mapolsek Widang. Bocah ingusan itu dipaksa mengakui perbuatan kriminal yang tidak pernah dilakukannya sama sekali.

Advertisement

Selama dalam penyekapan, korban juga sempat ditodong pistol pelaku serta diancam akan dibunuh. Meski akhirnya dilepas karena tidak terbukti bersalah, korban sudah terlanjur babak belur dan mengalami trauma berat. Oknum yang juga menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang itu diketahui berinisial NH.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif