SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Seorang napi tidak terima kemaluannya dipegang dan menganiaya napi lain hingga tewas.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas II-A Madiun, Febri Yuwono, 25, menganiaya rekannya sesama napi hingga tewas. Penyebabnya, Febri tidak terima kemaluannya dipegang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 07.30 WIB. Febri Yuwono, 25, warga Sukomanunggal, Surabaya, menghajar napi lainnya, Arjo Panut, 66, warga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan, hingga tewas.

Saat kejadian, pintu kamar sel baru dibuka dan seluruh narapidana keluar sel. Saat itu Febri yang menempati kamar nomor 2 pergi ke kamar nomor 3. Selang beberapa saat, Arjo yang menempati sel nomor 18 menghampiri Febri.

Setelah berada di kamar nomor 3 bersama Febri, Arjo menggerayangi kemaluan Febri. Lantaran tidak terima dan tersinggung atas perlakuan Arjo, Febri mengambil asbak yang terbuat dari semen dan memukulkannya di kepala Arjo beberapa kali.

Pertikaian tersebut diketahui petugas LP yang kemudian melerai. Saat itu, Arjo yang masih hidup dibawa ke RS Dr. Soedono Kota Madiun dan sempat dirawat. Sekitar pukul 17.00 WIB, Arjo dinyatakan meninggal dunia karena luka parah di kepala.

Logos menuturkan sampai saat ini tidak diketahui apakah Arjo merupakan penyuka sesama jenis. Hasil pemeriksaan luar, di kemaluan Arjo terdapat semacam bola kelereng.

Petugas juga belum mengetahui apakah dua napi kasus narkoba tersebut terlibat hubungan asmara sesama jenis atau tidak. Dari keterangan sejumlah saksi, keduanya kerap berkomunikasi.

Febri Yuwono merupakan napi kasus narkoba yang divonis 6 tahun penjara. Dari data LP, Febri bakal bebas pada November 2019. Sedangkan Arjo Panut yang juga napi kasus narkoba divonis 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Mei 2021.

“Kami telah memeriksa saksi dan tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka menganiaya korban hingga meninggal. Tersangka tersinggung setelah kemaluannya dipegang korban,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya