SOLOPOS.COM - Tiga guru pencak silat di Kota Kediri ditahan polisi setelah menendang dan memukul salah satu muridnya yang berujung pada kematian pada saat latihan. (Madiunpos.com/JIBI/polreskedirikota.com)

Penganiayaan Kediri, tiga guru pencak silat ditangkap polisi karena menyebabkan kematian murid mereka.

Madiunpos.com, KEDIRI — Aparat Polres Kediri Kota menahan tiga guru perguruan silat di kota itu. Ketiga guru itu diduga memberi pukulan dan tendangan yang berakibat kematian salah satu murid perguruan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tiga orang guru silat yang ditahan polisi ini adalah Khoirudin, 26, warga Banyakan, Kabupaten Kediri; Agus Hasanudin Pakih, 27, warga Grogol, Kabupaten Kediri; dan MAH, 18, warga Banyakan, Kediri. Sedangkan korban atau murid yang meninggal dunia berinisial VS, 15, siswa SMP, warga Maron, Banyakan, Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar, mengatakan  ketiga guru silat ini ditangkap polisi setelah memukul dan menendang muridnya, VS, hingga berujung pada kematian VS. Tendangan dan pukulan yang diberikan ketiga guru itu kepada VS dalam rangka latihan silat.

Anwar menuturkan peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 21.45 WIB di halaman rumah Khoirudin di Desa Sendang, Kecamatan Banyakan. Saat itu, ketiga guru itu melatih empat murid, salah satunya VS.

“Jadi ini dalam rangka latihan pencak silat, ketiga guru tersebut sedang melatih empat murid,” kata dia, Sabtu (7/1/2017), seperti dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Senin (9/1/2017).

Saat latihan, Khoirudin memberikan pelajaran berupa pukulan tinju ke arah dada dan tendangan ke arah perut atau ulu hati. Setelah mendapat pukulan tersebut, VS langsung sesak napas dan kesakitan.

Oleh pelatihnya, VS dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, saat berada di perjalanan menuju ke rumah sakit, VS mengembuskan napas terakhirnya.

Atas peristiwa ini, ketiga guru silat tersebut ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiga guru silat tersebut akan dikenai Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya