Jatim
Kamis, 17 Januari 2019 - 10:05 WIB

Penganiaya Remaja Madiun Dibekuk Setelah Kabur 18 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pelaku penganiayaan akhirnya dibekuk aparat Satreskrim Polres Madiun Kota setelah 18 bulan melarikan diri ke wilayah Surabaya. Pelaku dibekuk setelah pulang dan bertemu keluarganya di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan pelaku berinisial YS, 43, dibekuk petugas di rumahnya, Rabu (2/1/2019). Sebelumnya YS kabur setelah memukuli seorang remaja berinisial NAS pada Juni 2017. 

Advertisement

Berdasarkan keterangan saksi, kata Mashudi, rumah pelaku berdekatan dengan warnet dan rental play station (PS). Di tempat warnet dan rental PS itu suaranya sangat berisik sehingga mengganggu pelaku. 

“Pelaku ini sebenarnya sudah sangat jengkel karena suara berisik para pemain PS dan warnet,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (15/1/2019). 

Hingga pada Minggu (11/6/2017) dini hari, kemarahan pelaku memuncak. Apalagi saat itu pelaku habis minum minuman keras sehingga dirinya terpengaruh minuman beralkohol. 

Advertisement

YS yang hendak pulang dan berpapasan dengan NAS yang baru saja membeli rokok di dekat warnet. Kemudian antara pelaku dan korban terjadi adu mulut. Pelaku merasa terganggu dengan suara pemain PS yang ada di dekat rumahnya. 

“Korban yang merasa tidak bermain PS pun marah dituduh seperti itu. Sehingga adu mulut pun terjadi. Pelaku dan korban ini rumahnya tetanggaan,” terang Mashudi. 

Setelah adu mulut, pelaku kemudian mengambil kayu yang dibawanya dan langsung memukulkan ke kepala korban. Akibat pukulan kayu itu, korban mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri. 

Advertisement

Pelaku yang dimintai pertanggungjawaban pun kabur ke Surabaya karena takut ditangkap polisi. Sedangkan korban setelah menjalani perawatan kemudian sembuh kembali.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Madiun Kota. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” terang dia.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif