SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar di KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, MALANGGibran Rakabuming Raka dinilai bakal menjadi kartu truf bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Keberadaan Gibran Rakabuming Raka diharapkan untuk meraup suara pemilih milenial dan generasi Z pada Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair), Hari Fitrianto, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/10/2023). Gibran merupakan satu-satunya kandidat yang di bawah 40 tahun, sedangkan Pak Prabowo tergolong senior.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Peran Wali Kota Solo itu untuk memangkas gap atau selisih usia yang jauh antara Prabowo Subianto dengan milenial dan gen Z. Perbedaan latar belakang usia membuat Gibran lebih mampu memahami tren isu yang berkembang di kalangan para pemuda.

“Bisa dibayangkan dampaknya kalau dari segi pemilih itu hanya ada Gibran yang mewakili usia itu,” katanya.

Hari Fitrianto mengatakan peluang meraup suara pemilih muda memang terbuka bagi pasangan Prabowo-Gibran. Namun anak sulung Presiden Joko Widodo harus terlebih dahulu membangun citra kuat sebagai sosok yang menjadi representasi anak muda.

“Jadi tinggal bagaimana Gibran bisa meyakinkan mereka [milenial dan gen Z],” ujarnya.

Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), pemilih muda terdiri atas milenial dan gen Z mempunyai jumlah yang tergolong besar pada pesta demokrasi tahun depan, yakni mencapai 56,45 persen.

Rinciannya, DPT milenial mencapai 68.822.389 pemilih atau 33,60 persen dan pemilih kalangan generasi Z sebesar 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen. Total keseluruhan DPT yang berjumlah 204.807.222 pemilih.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

KPU RI telah membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya