Jatim
Rabu, 1 Juni 2022 - 01:05 WIB

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dipidana 10 Bulan Penjara

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa penendang sesajen, Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). (Antara/Zumrotun Solichah)

Solopos.com, LUMAJANG — Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri atau PN Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).

Dikutip dari Antara, dalam persidangan yang digelar secata daring, terdakwa mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Lumajang, Jawa Timur.

Advertisement

Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa penendang sesajen divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.

Advertisement

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Baca juga: Jalani Deradikalisasi di Jatim, Napi Teroris Asal Aceh Bebas Bersyarat

Advertisement

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan terhadap terdakwa penendang sesajen karena ada perbedaan.

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tuturnya.

Baca juga: Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Tengah Jalan Madiun-Caruban

Advertisement

Hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. Terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.

Advertisement

Polisi berhasil menangkap pelaku penendang sesajen di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif