SOLOPOS.COM - Terdakwa penendang sesajen, Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). (Antara/Zumrotun Solichah)

Solopos.com, LUMAJANG — Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri atau PN Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).

Dikutip dari Antara, dalam persidangan yang digelar secata daring, terdakwa mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Lumajang, Jawa Timur.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa penendang sesajen divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Baca juga: Jalani Deradikalisasi di Jatim, Napi Teroris Asal Aceh Bebas Bersyarat

“Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,” katanya.

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan terhadap terdakwa penendang sesajen karena ada perbedaan.

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tuturnya.

Baca juga: Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Tengah Jalan Madiun-Caruban

Hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. Terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.

Polisi berhasil menangkap pelaku penendang sesajen di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya