SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penemuan bayi Ponorogo, polisi menetapkan ibu bayi menjadi tersangka.

Madiunpos.com, PONOROGO—Reni Damayanti, 31, ibu dari bayi yang ditemukan sudah tewas di kamar indekos di Jl. Parikestit No. 47 RT 003/RW 001, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka. Reni ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan Reni Damayanti mulai Kamis (26/5/2016) sore telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Sebelumnya, Reni berstatus sebagai saksi korban.

Rudi mengatakan penetapan tersangka ini setelah polisi memiliki barang bukti yang cukup untuk menjerat Reni dalam kasus penelantaran anak. Saat ini Reni sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan tersangka Reni akan dikenai Pasal 77 B UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diduga dengan sengaja menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya. Selain itu, tersangka juga diduga sengaja tidak ke tempat bidan atau rumah sakit saat proses persalinan berlangsung.

“Salah satu bukti yang menjerat Reni, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan bayinya sendiri. Mengapa dia tidak meminta pertolongan ke bidan dalam proses persalinannya. Ini yang menjadi bukti bahwa ada unsur penelantaran,” jelas dia saat ditemui Madiunpos.com di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2016).

Kepada penyidik, Reni mengaku bahwa anak yang telah dilahirkannya dan sudah meninggal dunia itu merupakan hasil hubungan gelap pada saat dirinya masih bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura. Karena merasa malu, dia pun melaksanakan persalinan secara mandiri di kamar indekos yang baru ditempatinya mulai tanggal 21 Mei 2016.

Harijadi menyampaikan saat diketahui hamil, majikan Reni di Singapura memintanya untuk pulang ke Indonesia. “Itu anak hasil hubungan gelap saat di Singapura. Saat kandungannya sudah berusia tujuh bulan, Reni disuruh pulang majikannya, dan saat itu dia kembali dan menyewa kamar indekos itu,” jelas dia.

Reni juga mengaku telah bercerai dengan suaminya dan telah memiliki anak satu yang hak asuhnya diberikan kepada suami.

Lebih lanjut, Harijadi menegaskan saat ini polisi masih menjerat Reni dengan pasal penelantaran anak. Tetapi, polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada tidaknya unsur-unsur yang disengaja hingga tewasnya bayi perempuan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya