SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mendata kecamatan yang paling banyak terdapat warga yang mengidap HIV/AIDS yaitu di Kecamatan Jiwan kemudian disusul Kecamatan Pilangkenceng.

Di Kecamatan Jiwan, total ada 117 orang yang dinyatakan positif HIV/AIDS. Kecamatan yang terdapat lokalisasinya, warganya lebih banyak terkena penyakit HIV/AIDS. Seperti diketahui di Kecamatan Jiwan, ada tempat lokalisasi ilegal di tempat pemakaman etnis Tionghoa di Desa Sambirejo, yang saat ini telah ditutup oleh pemerintah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan di Kecamatan Jiwan sebanyak 117 orang positif mengidap HIV/AIDS. Sedangkan di Kecamatan Pilangkenceng ada 74 orang positif HIV/AIDS.

Baik di Jiwan maupun di Pilangkenceng, kata Bupati Madiun, ada tempat lokalisasi ilegal di wilayah itu. Sehingga bisa dijadikan kesimpulan, tempat-tempat prostitusi bisa menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

“Paling tinggi memang di Kecamatan Jiwan. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Sehingga pemkab mengambil langkah untuk menutup seluruh tempat prostitusi ilegal di wilayah Madiun,” jelas dia, Jumat (9/8/2019).

Kaji Mbing, sapaan akrab bupati Madiun, menyampaikan 20% dari penderita HIV/AIDS itu merupakan perempuan dan ibu rumah tangga. Selain itu, ada beberapa orang di antaranya yang statusnya masih pelajar.

Menurutnya, jumlah penderita HIV/AIDS tersebut diyakini masih banyak yang belum terdata. Sumber utama penyebaran penyakit mematikan itu ada di tempat prostitusi. Apalagi tempat tersebut tidak ada kontrol kesehatan. Tentu penularannya akan semakin mudah.

Untuk itu, pemerintah yakin menutup tempat-tempat ptostitusi ilegal yang ada di Kabupaten Madiun. Pemkab pekan ini telah membongkar tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi seperti di Pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng dan Bongpay Sambirejo.

“Target kami pada 2019 Kabupaten Madiun harus bersih dari aktifitas prostitusi. Prinsip pelaksanaan penertiban, bencilah maksiat tetapi jangan benci pelakunya. Artinya seluruh pelaku yang ber-KTP Kabupaten Madiun akan menjadi tanggung jawab Pemkab Madiun. Akan dicarikan pekerjaan baru atau kegiatan baru yang lebih positif,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya