SOLOPOS.COM - Ilustrasi dapur usaha katering (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

Pendapatan Bojonegoro bisa mencapai Rp 4 miliar hanya dari pajak restoran dan katering.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mampu memperoleh pajak restoran dan katering senilai lebih dari Rp4 miliar pada 2015. Angka pendapatan Bojonegoro dari 10% pajak penjualan makanan dan minuman itu meningkat dibandingkan perolehan tahun 2014 lalu yang hanya sekitar Rp3 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Dilli Tri Wibowo di Bojonegoro, Jumat (18/12/2015), mengatakan meningkatnya perolehan pajak restoran dan katering itu menunjukkan perekonomian masyarakat setempat yang makin meningkat. Dengan demikian, simpulnya, kualitas ekonomi masyarakat terus berkembang membaik, termasuk jumlah lapangan kerja di bidang makanan juga bertambah, dibandingkan tahun lalu.

“Asumsi kami meningkatnya perolehan pajak restoran dan katering menunjukkan kualitas perekonomian masyarakat meningkat, sebab objek pajaknya masyarakat pembeli makanan,” katanya.

Ia menyebutkan pendapatan Bojonegoro dari pajak restoran dan katering itu, diperoleh dari 18 restoran, serta 42 warung dan depot. Selain itu, lanjut dia, juga ratusan katering, dengan omzet terbesar yang melayani makanan para pekerja proyek minyak Blok Cepu di Kecamatan Gayam, seperti PT Banyuurip, Patra S dan beberapa lainnya.

“Penarikan pajak ke Jakarta, sebab katering yang melayani pekerja proyek Blok Cepu kantor pusatnya di Jakarta,” jelas dia.

2016 Bisa Merosot
Lebih lanjut ia menjelaskan pengenaan pajak makanan di restoran dan katering itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 15/2010 tentang Pajak Daerah. Di dalam perda itu, lanjutnya, pembeli makanan di restoran atau di katering dikenai pajak sebesar 10% dari harga makanan yang dibeli.

Menjawab pertanyaan, ia mengakui masih ada pajak makanan yang sulit dikenai pajak, yaitu katering di acara hajatan pengantin. “Usaha katering di acara hajatan pengantin itu, sulit diterapkan karena kami kesulitan mengetahui besarnya pembelian makanan dan minuman yang dikeluarkan obyek pajak dalam membeli makanan,” ucapnya.

Ia menambahkan pendapatan Bojonegoro dari penerimaan pajak restoran dan katering untuk 2016 bisa saja menurun seiring dengan berakhirnya pekerjaan proyek minyak Blok Cepu. “Tapi kalau proyek pengembangan lapangan gas Jambaran-Tiung Biru (TBR) dimulai awal 2016, maka perolehan pajak restoran dan katering tetap stabil,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya