SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri diborgol (JIBI/dok)

Pencurian Tulungagung, polisi menangkap dua pria pelaku pencurian.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Dua pemuda kakak beradik diduga terlibat serangkaian pencurian rokok di sebuah toko grosir aneka kebutuhan rumah tangga dengan omzet ratusan juta rupiah sejak 2013.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aparat Kepolisian Sektor Kota Tulungagung telah menangkap kedua pelaku yang bernama Ardianto, 31, dan Febri Ariyadi, 21, warga Nglurup Tulungagung itu.

“Aksi pencurian pelaku ini diketahui setelah pemilik toko curiga karena selalu ada selisih catatan keluar-masuk barang [rokok],” kata Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Mustofa Al-Hadar di Tulungagung, Kamis (2/3/2017).

Ia menjelaskan kedua pelaku telah ditahan setelah terkumpul bukti-bukti berupa data pembukuan stok rokok serta rekaman kamera CCTV (closed circuit television) di toko milik Sunaryadi Wijaya tersebut.

“Pencurian tidak dilakukan sekaligus, tapi secara berturut. Tersangka Ari [Febri Ariyadi] yang bekerja di bagian gudang ini mengaku telah melakukan sejak 2013. Sempat keluar, lalu bekerja lagi pada 2016 dan melakukan aksi pencurian lagi hingga kasusnya terungkap ini,” ucap dia.

Jika Ari menjadi eksekutor pencurian, papar Mustofa, kakaknya Ardianto bertindak sebagai penadah.

Dalam gelar perkara dijelaskan polisi, Ari menyembunyikan belasan hingga puluhan slop rokok untuk selanjutnya diselundupkan keluar gudang dan diserahkan ke Ardiyanto yang telah menunggu di luar.

“Sekali beraksi pelaku ini bisa menggelapkan 30-60 slop rokok dengan omzet sekitar Rp5 juta. Sepekan dia bisa beraksi 3-4 kali dan sebulan rata-rata 18 kali melakukan [pencurian]. Total kerugian yang dihitung mencapai Rp400 juta lebih,” tuturnya.

Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan seperti puluhan slop rokok aneka merek, mobil pikap, peralatan sistem pengeras suara (sound system) dan puluhan kursi persewaan yang menjadi usaha kakak-beradik tersebut yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya