SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencuri dengan modus memecah kaca mobil, RAF, 44, warga Dusun Cepoko, Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Blitar, dan MDA, 37, warga Jl. Pondok Indah, Genengan, Kecamatan Pakisaji, Malang, ditangkap polisi Trenggalek.(polrestrenggalek.com)

Pencurian Trenggalek, polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus operandi memecah kaca mobil korban.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka kasus pencurian spesialis pembobol mobil, Sabtu (16/7/2016). Modus operandi yang dilakukan dua pelaku tersebut yaitu dengan memecah kaca mobil korban.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua pelaku yang ditangkap polisi yaitu RAF, 44, warga Dusun Cepoko, RT 002/RW 004, Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Blitar dan MDA, 37, warga RT 002/RW 007, Jl. Pondok Indah, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Malang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Suwancono, mengatakan keduanya disangka membobol mobil milik seorang pemudik yang terparkir di tepi jalan tepatnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada Senin (4/7/2016).

Dua tas yang berisi laptop dan handphone yang ada di dalam mobil lenyap digasak dua pencuri itu.
Suwancono mengatakan atas laporan yang diterima polisi mengenai pencurian tersebut, Tim Buru Sergap Polres Trenggalek menangkap dua pelaku di kediamannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, RAF terlebih dahulu membuka kaca mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi AD 9475 HT milik korban dengan menggunakan obeng.

Selanjutnya, RAF menekan kaca mobil hingga pecah. Setelah kaca mobil pecah, RAF mengambil dua tas di dalam mobil. Sedangkan MDA menunggu dengan mengendarai motor di dekat mobil tersebut.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa obeng, HP, helm, jaket, celana, dan dua unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi mereka,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Minggu (17/7/2016).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku tidak hanya mencuri dengan modus operandi yang sama di satu lokasi.

Tetapi, kedua pelaku juga melakukan kejahatan yang sama di beberapa lokasi seperti di depan UDPK Durenan, depan Kantor Lingkungan Hidup Trenggalek, dan di wilayah Madiun.

“Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya