Jatim
Minggu, 24 Juli 2016 - 19:05 WIB

PENCURIAN TRENGGALEK : Komplotan Ini Nekat Curi Perangkat Repeater HT dan Wifi di Watulimo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Pencurian Trenggalek berhasil dibongkar aparat kepolisian Trenggalek.

Madiunpos.com, TRENGGALEK – Polisi membekuk enam anggota komplotan pencuri perangkat pancar ulang (repeater) handy talky dan wifi di wilayah pesisir Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Advertisement

“Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pihak Perhutani dan warga yang kehilangan sejumlah perangkat repeater penguat sinyal HT dan wifi di sejumlah pegunungan,” kata Kapolsek Watulimo AKP Saiful Rohman di Trenggalek, Sabtu (23/7/2016) malam.

Berdasarkan laporan itu, kata Saiful, tim buru sergap unit reserse Polsek Watulimo dan Polres Trenggalek melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi.

Hasilnya, kata dia, tim buru sergap berhasil memergoki enam pemuda yang tengah membongkar perangkat repeater di salah satu lokasi pemancar ulang di Watulimo.

Advertisement

Para pelaku mengaku beraksi dengan modus operandi merobohkan antena perangkat dan menggasak seluruh peralatan yang terpasang.

Di antara pelaku yang berhasil dibekuk petugas masing-masing berinisial BS, 33, CS, 22, DDS, 26, yang merupakan warga asli daerah Watulimo.

Sementara tiga pelaku lainnya diidentifikasi dengan inisial FAS, 21, YS, 18, dan MS, 39, yang semuanya berasal dari Kabupaten Tulungagung.

Advertisement

“Otak pencurian dari komplotan ini adalah BS yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bendungan di Tulungagung,” kata Saiful.

Selain menangkap enam pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terdiri dari perangkat pancar ulang atau repeater wifi, pancar ulang HT, kabel serta sejumlah peralatan yang digunakan mencuri.

“Pengakuan tersangka BS maupun lainnya sebagian barang dijual ke penadah dan sebagian lagi digunakan untuk menjalankan bisnis internet RTRW sendiri,” ujarnya.

Saiful mengatakan, keenam tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Trenggalek
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif