Jatim
Jumat, 12 Agustus 2016 - 23:05 WIB

PENCURIAN TRENGGALEK : Disatroni Maling, Uang Rp4,8 Juta dan 4 Kamera CCTV di Swalayan Pule Raib

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Trenggalek, pencuri menggasak uang tunai dan kamera CCTV yang ada di swalayan KUD Tani Sejati.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Swalayan TS Smart milik KUD Tani Sejati yang berlokasi di Desa/Kecamatan Pule, Trenggalek disatroni maling, Rabu (10/8/2016). Uang senilai Rp4,8 juta yang tersimpan di tempat penyimpanan uang serta empat kamera CCTV yang ada di swalayan itu raib digasak maling.

Advertisement

Salah seorang pengelola swalayan itu, Didik, 28, mengatakan mengetahui swalayan milik KUD Tani Sejati itu telah disatroni maling pada Rabu sekitar 06.30 WIB saat hendak membuka swalayan itu. Seusai membuka pintu swalayan, ia kaget melihat meja kasirnya dalam kondisi berantakan. Tidak hanya itu, mesin tempat penyimpanan uang yang sebelumnya berada di meja sudah berpindah di gudang belakang dengan kondisi sudah terbuka.

“Saya awalnya tidak percaya kalau ada maling yang masuk ke swalayan ini, saya pun keliling mengecek kondisi di bagian lainnya. Dan benar ternyata ada maling yang telah masuk, uang tunai senilai Rp4,8 juta milik swalayan raib,” terang dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanewsjatim.com, Jumat (12/8/2016).

Advertisement

“Saya awalnya tidak percaya kalau ada maling yang masuk ke swalayan ini, saya pun keliling mengecek kondisi di bagian lainnya. Dan benar ternyata ada maling yang telah masuk, uang tunai senilai Rp4,8 juta milik swalayan raib,” terang dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanewsjatim.com, Jumat (12/8/2016).

Didik menyampaikan selain uang, empat kamera CCTV yang dipasang di swalayan dan satu handphone pun diambil maling. Setelah memastikan swalayan tersebut baru dibobol maling, dia pun bergegas melaporkan ke Polsek Pule.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Polsek Pule langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah melakukan penyelidikan, tidak kurang dari delapan jam dari laporan, maling tersebut pun ditangkap aparat Polsek Pule.

Advertisement

Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan rekaman kamera CCTV, kata dia, polisi langsung mendapatkan titik terang tentang ciri-ciri pelaku. Atas ciri-ciri yang didapat, petugas bergegas memburu keberadaan pelaku.

“Setelah mengantongi informasi akurat sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil membekuk pelaku yang sedang bersantai di rumahnya,” kata dia.

Polisi kemudian menggeledah dan menemukan beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Pelaku tersebut berinisial S, 21, warga Dusun Padangan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Setelah mendapatkan bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek.

Advertisement

“Kepada polisi, dia mengaku telah melakukan pencurian di swalayan milik KUD Tani Sejati itu,” ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp4,38 juta, satu HP, seperangkat pakaian dan aksesori milik pelaku, serta satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Pule untuk tujuan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1  ke 3a dan 5e KUHP dengan dakwaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” terang dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif