Jatim
Senin, 5 September 2016 - 15:05 WIB

PENCURIAN PONOROGO : Tebang 2 Pohon Jati di Hutan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Pulung dan petugas Perhutani saat melihat kayu hasil curian yang sudah dalam berbagai bentuk, Minggu (4/9/2016). (JIBI/Istimewa)

Pencurian Ponorogo, polisi menangkap warga yang telah mencuri pohon jati milik Perhutani.

Madiunpos.com, PONOROGO—Aparat Unit Reskrim Polsek Pulung menangkap pelaku pencurian kayu di hutan milik Perhutani atau di hutan Jati Petak 72, RPH Setonggo BKPH Pulung, KPH Madiun. Kerugian yang dialami Perhutani dalam pencurian ini mencapai Rp5,4 juta.

Advertisement

Pelaku pencurian kayu hutan itu berinisial SU, 36, warga Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Selain pelaku SU, ada empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ini dan saat ini masih diselidiki polisi.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan polisi dan petugas dari Perhutani pada Minggu (4/9/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari infomasi masyarakat mengenai di kebun milik warga RT 003/RW 003, Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo ada kegiatan penggergajian kayu yang diduga ilegal.

Anggota Polsek Pulung beserta petugas Perhutani langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara atau di kebun di Desa Pulung. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada kayu jati yang sudah terpotong-potong dengan berbagai ukuran. Pelaku pun tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen yang sah mengenai kepemilikan kayu tersebut.

Advertisement

“Setelah itu polisi langsung melakukan penyidikan lebih lanjut dan mencocokkan kayu tersebut dengan tunggak dua pohon jati di Hutan Jati Petak 72 RPH Setenggo BKPH Pulung KPH Madiun. Ternyata benar, dua pohon jati di hutan itu sudah dipotong dan tunggaknya ditutup menggunakan tanah,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Senin (5/9/2016).

Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita sjeumlah barang bukti berupa 71 kayu jati berbentuk papan dengan berbagai ukuran, tiga batang kayu jati berukuran glondongan dengan ukuran 120 cm X 16 cm, 130 cm X 16 cm, dan 180 cm X 26 cm X 17 cm, Selain itu polisi juga menyita uang tunai senilai Rp200.000. atas pencurian pohon jati tersebut, Perhutani mengalami kerugian senilai Rp5,4 juta.

“Dari pengakuan pelaku SU dalam melakukan perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan KA, 45, warga RT 003/RW 003, Dukuh Kebon, Desa/Kecamatan Pulung. US, 30, warga Dukuh Kebon, Desa/Kecamatan Pulung. ED, 30, warga Dukuh Kebon, Desa/Kecamatan Pulung. Dan BI, 45, juga warga Dukuh Kebon. Keempat orang masih dalam penyelidikan dan penyidikan polisi,” jelas dia.

Advertisement

Lebih lanjut, Harijadi menuturkan atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 82 ayat 1 huruf b, c, dan ayat 2 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif