Jatim
Kamis, 26 Januari 2017 - 18:05 WIB

PENCURIAN PONOROGO : Ingin Jajan, Pelajar Curi Rp176.000 dari Kotak Amal Masjid

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (ist)

Pencurian Ponorogo, seorang pelajar mencuri uang di kotak amal masjid di Kecamatan Balong untuk jajan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pelajar berinisial NTA, 14, warga Kecamatan Balong, Ponorogo, ketahuan mencuri kotak amal di Masjid Al-Mubarok, Dukuh Madelan, Desa Jalen, Balong. NTA mengambil uang di kotak amal senilai Rp176.000 dan hendak digunakan untuk jajan.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 09.00 WIB di Masjid Al-Mubarok, Desa Jalen. Saat itu, lingkungan masjid sedang sepi dan pelaku yang masih pelajar SMP ini mencongkel kotak amal masjid. Pelaku berhasil mengambil uang yang ada di kotak amal senilai Rp176.000.

Setelah mengambil uang di kotak amal itu, pelaku sempat kabur. Dan aksi pelaku pun diketahui oleh warga dan langsung dilakukan penangkapan.

“Setelah ditangkap warga, pelaku kemudian diserahkan ke petugas di Mapolsek Balong,” kata Sudarmanto, Kamis (26/1/2017).

Advertisement

Lebih lanjut, karena pelaku masih di bawah umur sehingga proses hukum dilakukan diversi. Penyidik Polsek Balong, Bapas Madiun, Dinas Sosial, KPAI Ponorogo, orang tua pelaku, Kepala Desa Jalen, dan korban melakukan mediasi dan menyatakan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan pada Rabu (25/1/2017).

Pelaku juga bersedia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Pengurus masjid pun menerima permintaan maaf dari pelaku dengan catatan harus ada pembinaan dari orang tua supaya pelaku tidak mencuri lagi,” kata dia.

Mengenai kesepakatan diversi itu, ujar Sudarmanto, Bapas Madiun akan melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku. Hasil diversi itu, penyidik Polsek Balong akan mengirim surat permintaan penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

Advertisement

Ketika PN menerbitkan penetapan diversi terkait perkara itu, maka perkara itu tidak akan disidik secara lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif