Jatim
Senin, 16 Mei 2016 - 15:05 WIB

PENCURIAN PONOROGO : Curi Kayu Perhutani, Dua Warga Sambit Ditahan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan kayu yang dicuri dari hutan di wilayah Sambit, Ponorogo, Sabtu (14/5/2016). (Istimewa)

Pencurian Ponorogo terjadi di Sambit yakni dua orang mencuri kayu.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit Ponorogo menahan dua pelaku pencurian kayu hutan di wilayah Sambit, Ponorogo, Sabtu (14/5/2016), sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku ditahan di Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Advertisement

Para pelaku itu yaitu PAI, 66, warga Dukuh Gajah RT 005/RW 002 Desa Gajah, Kecamatan Sambit. Sedangkan SOI, 47, juga merupakan warga RT 005/RW 002 Desa Gajah.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan mendapatkan laporan dari petugas hutan mengenai aktivitas dua pelaku itu.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar dua pelaku itu mengambil kayu hutan.

Advertisement

Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menangkap pelaku di rumah masing-masing dan mennyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga unit mesin gergaji dan sejumlah kayu pinus yang telah berbentuk bulatan, papan, dan balok.

“Untuk jumlah kayu masih dihitung. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambit beserta kedua tersangka,” kata Harijadi dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Minggu (15/5/2016).

Lebih lanjut, Harijadi menuturkan kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian kayu hutan seperti dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c jo Pasal 83 huruf a dan b UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif