Jatim
Rabu, 11 April 2018 - 23:05 WIB

Pencurian Pacitan: Polisi Kembalikan 2 Sepeda Motor BB Curanmor ke Pemilik Secara Gratis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<div class="entry-content"><p><strong>Madiunpos.com, PACITAN</strong> — Petugas Polres Pacitan mengem&shy;balikan barang bukti (BB) 2 unit sepeda motor dari hasil kejahatan pencurian kendaraan bermo&shy;tor (Curanmor) yang diaman&shy;kan petugas di Polsek Tegalombo kepada pemi&shy;liknya. Pengembalian sepeda motor itu tanpa pu&shy;ngutan biaya sepeser pun alias gratis.</p><p>Saat penyerahkan ba&shy;rang bukti dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU AE 5369 XS milik Saiful Adi Arwanto dan Honda CBR 150 dengan nopol AE 3477 XY milik Roi Hestari keduanya warga Kecamatan Tegalombo.</p><p>Kedua barang bukti itu diserahkan di Polsek Tegalombo oleh Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno melalui Kasatreskrim Imam AKP Imam Buchori yang didampingi Kapolsek Tegalombo AKP Sumarno, Rabu (5/4/2018).</p><p>"Kedua barang bukti 2 unit sepeda motor itu adalah hasil kejahatan [curanmor] dan akan diserahkan kepada korban Curanmor. Namun bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil barang bukti harus menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya jika dokumennya sudah leng&shy;kap. Sepeda motor ini kita kem&shy;balikan tanpa pungutan biaya,&rdquo; kata AKP Imam Buchori Kasatreskrim sambil menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada kedua korban seperti dikutip dari <em>polrespacitan.com</em>, Rabu (11/4/2018).</p><p>Kasatreskrim menyampaikan pelaku curanmor sudah tertangkap dan ditangani Polres Ponorogo. Kasatreskrim juga berpesan kepada kedua korban untuk tidak menjual dan mengubah bentuk barang bukti sepeda motornya.</p><p>&ldquo;Jika nanti pelaku menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN), sepeda motor tersebut bisa dihadirkan kem&shy;bali untuk barang bukti di per&shy;sidangan,&rdquo; ucap Kasatreskrim.</p><p>Dia berharap warga lebih ber&shy;hati-hati dan waspada dalam memarkir kendaraanya dan kunci kontak harus harus dicabut jika sedang parkir.</p><p>"Begitu juga dengan STNK jangan sampai ditaruh dalam bagasi. Sebab, ada berba&shy;gai cara yang dilaku&shy;kan para pelaku dalam aksinya,&rdquo; pesan Kasatreskrim.</p></div><div class="entry-footer">&nbsp;</div>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif