SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Madiun AKB Gatot Setyo Budi dan Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi menunjukkan barang bukti (BB) kasus pencopetan di acara pengajian akbar bersama Habib Syech, Kamis (17/12/2015). (JIBI/Madiunpos.com/Istimewa-Humas Polres Madiun)

Pencurian Madiun yang dilakukan dengan modus operandi mencopet di lokasi pengajian berhasil diungkap para pelakunya oleh polisi.

Madiunpos.com, MEJAYAN — Aparat Polres Madiun membekuk kawanan copet antarkota yang sedang beraksi di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), tepatnya di Alun-Alun Pusat Pemerintah Madiun, Kecamatan Mejayan saat pelaksanaan acara Kabupaten Madiun Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdulqodir Assegaf, Jumat (11/12/2015) malam.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKB Gatot Setyo Budi, mengatakan polisi Madiun mengamankan tujuh tersangka sekaligus dalam kasus pencurian bermodus mencopet di acara pengajian akbar bersama Habib Syech Assegaf itu, Mereka terdiri atas lima tersangka copet laki-laki dan dua perempuan.

Menurut dia, ketujuh tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng), antara lain Semarang, Demak, dan Wonosobo. Sedangkan salah seorang tersangka, lanjut Gatot Setyo Budi, terpaksa dilimpakan ke Polres Blora karena tercatat melakukan tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Blora, Jateng.

“Para tersangka melakukan aksi mereka dengan cara berbaur dengan jemaah atau peserta pengajian umum Habib Asegaf. Mereka menggunakan pakaian yang sama dengan jemaah yang lain. Para tersangka kemudian mengambil HP maupun uang yang ada di saku atau di tas milik jemaah,” jelas Gatot Setyo Budi yang didampingi Kasubbag Humas Polres Madiun AKP Paidi saat dimintai informasi Madiunpos.com, Sabtu (19/12/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, ketujuh tersangka kasus pencurian dengan modus mencopet di acara Kabupaten Madiun Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdulqodir Assegaf itu, antara lain Jaffar Shodiq, 43, warga Candisari, Kota Semarang, Sunoto, 49, warga Karang Tengah, Kabupaten Demak, Ngadi, 36, warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Sutrisno, 36, warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Budiyanto, 34, warga Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jumiyem, 45, atau istri Jaffar Shodiq, warga Candisari, Kota Semarang, dan Kasmini, 56, warga Pendurungan, Kota Semarang.

Tujuh HP

Barang bukti (BB) kasus pencopetan di acara pengajian akbar bersama Habib Syech, Kamis (17/12/2015). (JIBI/Madiunpos.com/Istimewa-Humas Polres Madiun)

Barang bukti (BB) kasus pencopetan di acara pengajian akbar bersama Habib Syech, Kamis (17/12/2015). (JIBI/Madiunpos.com/Istimewa-Humas Polres Madiun)

Gatot Setyo Budi menjelaskan petugas Satreskrim Polres Madiun mengamankan uang tunai senilai Rp850.000, tujuh unit pesawat telepon seluler alias handphone (HP), dompet warna merah, dan mobil Avanza warna silver berpelat nomor H 8796 AZ yang dipakai menuju Kabupaten Madiun sebagai barang bukti kasus.

Atas perbuatan mereka, dia menerangkan, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Gatot Setyo Budi menambahkan kawanan pencuri tersebut selama ini banyak beroperasi di sejumlah tempat di Jateng, namun baru tertangkap saat beraksi di Kabupaten Madiun.

“Ada anggota komplotan yang berperan mencari jadwal atau agenda pengajian Sang Habib melalui Internet. Setelah mendapatkan informasi tersebut, mereka langsung menyusun rencana jahat. Mereka lantas membuat janji bertemu dan menyewa mobil seharga Rp200.000/hari. Selanjutnya, mereka menuju ke lokasi sasaran,” terang Gatot Budi Setyo.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya