Jatim
Kamis, 24 November 2016 - 22:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencurian Madiun, polisi membekuk komplotan pencuri yang beraksi di rumah indekos.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di rumah indekos di wilayah Kota Madiun.

Advertisement

Komplotan pencurian itu terdiri atas tiga orang yang memiliki peranan masing-masing. Mereka yakni WDN, 27, warga Desa Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun; N, 23, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan; EW, 25, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

WDN bertugas mencuri sepeda motor di lokasi yang telah ditentukan. N bertugas membantu WDN saat mencuri. Sedangakn EW, 25, bertugas sebagai penadah barang curian.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan komplotan pencurian itu mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik seorang mahasiswa di Kota Madiun, Frengke Yoga Pratama, Sabtu (17/9/2016).

Advertisement

Saat itu sepeda motor itu diparkir di halaman rumah indekos milik korban di Jl. Sri Rejeki, Kelurahan Sukosari, Kota Madiun. Ida menuturkan WDN dan N sebelumnya sudah mengincar dan sepakat mencuri sepeda motor Frengke.

WDN meminta N meninggalkan TKP dan menunggu di Stasiun Madiun. Setelah berhasil menggondol sepeda motor milik Frengke, WDN menemui N dan membawa sepeda motor itu ke Ngawi untuk dijual.

Namun, saat itu mereka tidak berhasil menjual dan menggadaikan sepeda motor hasil curian itu. Keesokan harinya kedua pelaku mendatangi EW yang mengatakan sanggup untuk menggadai sepeda motor itu. Sepeda motor hasil curian itu digadaikan senilai Rp1,5 juta.

Advertisement

“Uang hasil penggadaian sepeda motor hasil curian itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras dan menyewa mobil,” jelas AKP Ida, Kamis (24/11/2016).

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung menyelidiki dan mencari  pelaku. Kemudian pada Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, WDN ditangkap di sekitar Pasar Dolopo, Kabupaten Madiun.

Kemudian polisi menangkap dua pelaku lainnya di tempat yang berbeda. “Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ida.

Ketiga pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP, Pasal 53 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif