Jatim
Kamis, 13 Agustus 2015 - 11:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : Kehabisan Bekal, Warga Ngawi Curi 7 Celana di Pusat Perbelanjaan Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Paur Humas Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi, di Mapolesta Madiun, Rabu (12/8/2015), menunjukkan celana barang bukti pencurian di Matahari Deptartmen Store Plaza Madiun, Selasa (11/8/2015). (JUlian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun terjadi di salah satu pusat perbelanjan di Kota Madiun. Pelakunya warga Ngawi yang kehabisan bekal.

Madiunpos.com, MADIUN – SU, 31, warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa (11/8/2015), pukul 15.00 WIB, diamankan aparat Polresta Madiun. Ia tertangkap basah lewat pantauan kamera close cirkuit television (CCTV ) sedang mencuri celana dagangan toko swalayan di salah satu pusat perbelanjaan Kota Madiun.

Advertisement

Paur Humas Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi, mengatakan SU tertangkap basah tatkala beraksi di toko swalayan di pusat perbelanjaan yang berada di Jl. Pahlawan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sesampai pusat perbelanjan itu, ia langsung menyisir lokasi penjualan pakaian laki-laki di lantai II toko swalayan untuk melancarkan aksi.

Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk mengelabuhi pramuniaga dan aparat satuan pengamanan toko adalah dengan mengambil satu per satu celana 3/4 kaki seharga Rp200.000 untuk dikenakannya di bawah celana panjang yang digunakan saat datang ke toko itu. Sial baginya, belum sempat menikmati hasil aksi mengutilnya itu, tindak kejahatan tersebut terpantau petugas keamanan melalui kamera close cirkuit television (CCTV).

SU pun segera dihampiri, diringkus, lalu digiring petugas ke pos keamanan toko. Setelah diperiksa, petugas keamanan mendapati tujuh celana hasil curian yang dipakai SU secara berlapis-lapis. Polisi pun dilibatkan menangani kasus pencurian unik ini. SU digiring ke Mapolresta Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Kehabisan Bekal
Kepada polisi, SU mengaku baru pertama kali ini ia mencuri. Bapak dua anak itu mengaku terpaksa mencuri karena terdesak keadaan, harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelumnya, ia sempat mencari pekerjaan di Ngawi namun tak mendapatkan hasil memuaskan, bahkan uang bekalnya pun tandas sehingga tak ada lagi uang untuk biaya pulang.

“Niat tersangka, celana ini akan dijual kembali untuk ongkos pulang ke Mojokerto,” papar Ipda Sugeng Hariyadi mengisahkan pengakuan SU.

Di tengah kebingungannya kehabisan bekal, tebersit ide SU untuk berpura-pura membeli, kemudian mengambil barang di toko swalayan yang memang banyak beroperasi di Kota Madiun. Ia pun masuk di salah satu toko di Jl. Pahlawan lalu mencoba mencuri tujuh celana ¾ dengan cara memakainya langsung bersamaan di dalam celana panjangnya. “Jadi enggak kelihatan. Dia itu enggak menyadari bahwa di Plaza ada CCTV-nya, akhirnya dengan mudah petugas langsung menangkap pelaku ini,” papar Sugeng Hariyadi leih lanjut.

Advertisement

Perbuatan SU melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk proses hukum, ia beserta tujuh celana ¾ curiannya diamankan polisi. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif