Jatim
Rabu, 6 Desember 2017 - 15:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : Ibu Ini Nekat Mencuri di Pasar Sambirejo, Uangnya Buat Beli Jilbab

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota menunjukkan pelaku pencurian di Pasar Sambirejo, Kecamatan Jiwan, kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (6/12/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, seorang ibu rumah tangga ditangkap setelah mencuri uang di kios pasar.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang ibu rumah tangga bernama Yatmini, 40, warga Desa Kledokan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, ditangkap aparat Polsek Jiwan, Polres Madiun Kota, setelah mencuri uang milik pedagang di Pasar Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Advertisement

Uang hasil curian itu digunakan Yatmini untuk membeli jilbab.

Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (2/12/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Yatmini mencuri di kios milik seorang pedagang Martini, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan.

Dia menuturkan Yatmini melakukan kejahatan itu pada siang hari saat para pedagang hendak pulang ke rumah. Pelaku menyelinap dan menunggu sampai pedagang lengah. Setelah lengah, ungkap dia, Yatmini langsung mengambil tas yang ada di dalam toko.

Advertisement

“Uang yang dicuri mencapai Rp4,3 juta. Selain itu di tas yang dicuri ada empat buah buku tabungan BPR Kabupaten Madiun, kunci gudang, dan kunci rumah,” ujar dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (6/12/2017).

Gunawan menyampaikan korban kemudian langsung melapor ke Polsek Jiwan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (3/12/2017).

Saat ditangkap di rumahnya, kata Gunawan, Yatmini masih membawa uang hasil curian Rp3,6 juta. Sebelumnya, pelaku menggunakan sebagian hasil curian untuk membeli jilbab, tas cangklong, dan lainnya.

Advertisement

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jiwan untuk pemeriksaan. Ternyata pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2016. Pelaku baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.

“Iya pelaku memang sudah pernah dipenjara. Dia punya tiga anak. Pengakuannya seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif