SOLOPOS.COM - Siswanto, 51 (memakai penutup muka), tersangka pencuri Alquran dan Buku Yasin di Masjid Nurul Mu’min Kota Madiun diperiksa polisi. (1/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun terjadi di Masjid Nurul Mu’min, pelaku mengambil Al-Quran, buku Yasin, dan lainnya.

Madiunpos.com, MADIUN — Siswanto, 51, terpaksa berurusan dengan aparat Polresta Madiun karena diduga mencuri sejumlah barang di Masjid Nurul Mu’min Perumahan Taman Salak Kota Madiun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Buruh serabutan itu membawa kabur satu Alquran, dua buku Yasin, tiga mukena, satu sajadah, dan satu unit mikrofon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, Siswanto bertempat tinggal di Kelurahan Sukosari, Kartoharjo, Kota Madiun. Dia juga memiliki rumah di Punden, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Siswanto diduga telah dua kali mencuri di Masjid Nurul Mu’min Perumahan Taman Salak. Kali pertama, aksi pencurian dilakukan Siswanto pada Senin (1/2/2016) sekitar pukul 11.12 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke masjid dan mengambil satu Alquran, dua buku Yasin, tiga mukena, satu sajadah, dan satu unit mikrofon.

Barang-barang itu diletakkan di dekat kamar mandi masjid kemudian Siswanto mengambil tas di sepeda motornya. Setelah memasukkan barang ke dalam tas, Siswanto kabur.

Aksi serupa terjadi di tempat sama pada Jumat (5/2/2016) sekitar pukul 10.11 WIB. Pelaku melihat sebuah tas berwarna kuning yang berisi satu mukena, baju gamis, sabun pembersih muka, dan sejumlah barang lainnya di teras masjid. Ia langsung mengambil tas itu dan membawanya ke kamar mandi masjid.

Tindakan pelaku tertangkap kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di masjid itu. Petugas kemanan yang mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polresta Madiun.

Kepada penyidik Polresta Madiun, pelaku mengaku juga melakukan aksi pencurian di warung makan di Jl. Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo, Taman, Kota Madiun, pada Agustus 2015. Di tempat itu, pelaku mengambil dompet seorang pelajar yang berisi uang Rp21.000 dan kartu pelajar serta kartu pintar.

“Saat itu, pelaku berpura-pura menelpon dan duduk di atas motor korban, kemudian saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dompet yang ada di motor,” kata Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).

Ida menyampaikan polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan seluruh barang curian masih tersimpan di dalamnya.Menurut keterangan pelaku, kata dia, seluruh barang curian dimanfaatkan pelaku dan tidak dijual.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai motif pelaku melakukan kejahatan tersebut. Siswanti dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 6 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya