Jatim
Senin, 1 Juni 2015 - 23:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : Duh, Ada PNS Mencuri Motor di Madiun…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Madiun ternyata dilakukan oleh pegawai negeri.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Madiun yang diduga mencuri sepeda motor.

Advertisement

Kapolsek Jiwan AKP Setiono di Madiun, Senin (1/6/2015), mengatakan tersangka adalah Yowel Triono, seorang PNS yang bertugas di Kantor Pemerintah Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Warga Kecamatan Kawedanan tersebut nekat mencuri motor di Pasar Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Dari hasil penyelidikan, semua bukti mengarah ke tersangka. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Kawedanan, Magetan,” ujar AKP Setiono, kepada wartawan.

Penangkapan terangka berawal dari laporan Sarmin, warga Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang kehilangan motor Yamaha Jupiter Z berpelat nomor AE 3843 F saat diparkir di Pasar Sambirejo, Jiwan. Pencurian itu ia lakukan saat berkunjung ke Pasar Sambirejo di tengah situasi sangat membutuhkan uang.

Advertisement

“Tersangka sedang butuh uang. Ia juga tidak bisa pulang ke rumah karena tidak memiliki uang. Melihat ada motor korban yang terparkir lengkap dengan kunci kontaknya, timbul niat jahat dan langsung membawanya pulang,” ungkapnya.

Mengetahui motornya telah hilang, korban Sarmin lalu mengadu ke Mapolsek Jiwan. Polisi yang mendapat laporan lalu menindaklanjuti kasus tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sepeda motor yang dicurinya. Kini tersangka harus berada di ruang tahanan Mapolres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Tersangka juga terancam dipecat dari status pegawai negeri sipil, setelah kasusnya nanti memiliki kekuatan hukum tetap.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif