Jatim
Selasa, 11 Oktober 2016 - 19:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : Berkedok Karyawan Bank, Pria Ini Gasak Gadget

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Madiun menunjukkan pelaku pencurian, David Malianto, beserta barang buktinya kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Selasa (11/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, pria di Madiun ini mencuri dengan modus menyaru sebagai karyawan bank.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria bernama David Malianto, 24, dicokok aparat Polresta Madiun setelah mencuri di empat lokasi selama tiga bulan terakhir.

Advertisement

Modus operandi pelaku yaitu dengan menyaru sebagai karyawan Bank Mandiri dan menawarkan kredit tanpa bunga kepada korbannya. David Malianto merupakan warga Desa Mojopuran, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Sedangkan korban yang melapor ke kepolisian yaitu S, 48, warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dan E, 40, warga Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Advertisement

Sedangkan korban yang melapor ke kepolisian yaitu S, 48, warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dan E, 40, warga Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Kasubbag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan David mencuri dengan berbekal pengalaman sebagai karyawan koperasi di Madiun. David sejauh ini sudah mencuri sejumlah peralatan elektronik dengan nilai belasan juta rupiah.

Ida mengatakan modus operandinya yakni dengan menyaru sebagai petugas marketing kredit Bank Mandiri. David mendatangi rumah korban dan menawarkan kredit tanpa bunga.

Advertisement

“Tersangka memberikan jaminan yang sangat mudah kepada korban hingga korban teperdaya,” ujar dia kepada wartawan di Madiun, Selasa (11/10/2016).

Setelah berpura-pura memotret gadget milik korban, ayah dua anak itu meminta korban mengambil fotokopi KTP, KK, dan rekening listrik. Saat korban lengah dan hendak mengambil surat-surat dimaksud, gadget milik korban dibawa kabur.

Ida menuturkan dari pengakuannya, David sudah mencuri dengan modus operandi seperti itu di empat lokasi selama tiga bulan terakhir. Namun, hingga kini baru dua korban yang melapor ke polisi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu satu orang yang mengawasi lokasi.

Advertisement

“Satu orang itu saat ini masih diselidiki,” kata dia.

Ida menuturkan korban S telah kehilangan laptop senilai Rp4 juta dan korban E kehilangan satu Ipad dan handphone senilai Rp7 juta. Barang bukti yang disita polisi berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Revo, dan uang tunai Rp63.000 sisa hasil penjualan barang curian.

Dari dua laporan itu, polisi menyelidiki dan pada 29 September 2016, David ditangkap anggota Polsek Kartoharjo di warung di Jl. Setia Budi, Kota Madiun, saat sedang menjalankan aksi pencurian.

Advertisement

“Tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif