SOLOPOS.COM - Barang bukti yang disita polisi dari tangan pencuri yang menyatroni Kediri Town Square, Senin (5/12/2016). (Madiunpos.com/JIBI/polreskedirikota.com)

Pencurian Kediri, dua pencuri di mal Kota Kediri tertangkap gara-gara terekam video amatir.

Madiunpos.com, KEDIRI — Aparat Polsek Kediri Kota menangkap dua pencuri yang beraksi di Kediri Town Square, Minggu (4/12/2016).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seorang warga tidak sengaja merekam aksi kedua pencuri ini dan mengunggahnya videonya ke media sosial. Kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing Edi Junaidi, 41, warga RT 005/RW 004, Desa Gumawang, Kecamatan Belitung, Kabupaten Oku Timur, dan Septa Ali Yusuf, 22, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Gunung Sugeh, Kabupaten Lampung Tengah.

Keduanya beraksi di mal Kota Kediri pada Minggu dengan dua korban sekaligus, yaitu Yemi Setiawan, 38, karyawan BPR Kota Kediri, warga Jl. Veteran, dan Bagus Setyo Hartono, 30, warga Dusun Balong Jambe, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Kota Kediri, Kompol Totok W., mengatakan penangkapan kedua pencuri di Kediri Town Square itu berawal dari unggahan video mengenai aktivitas kedua pencuri. Video itu disebar di media sosial dan menjadi viral.

Yemi Setiawan melapor ke polisi mengenai tasnya yang hilang saat berada di outlet Tongji Kediri Town Square. Atas laporan itu dan berdasar data dan rekama video warga itu, polisi kemudian menyelidiki dan mengintai lokasi pencurian.

Dia mengatakan saat itu Yemi Setiawan sedang berada di outlet Tong Ji, kemudian kedua pelaku yang berada di dekat Yemi mengambil tas berisi pakaian, dompet, HP merk Oppo, serta uang tunai. “Aksi kedua pelaku terekam dalam video,” ujar dia, Senin (5/12/2016).

Saat polisi mengintai di lokasi, kedua pelaku sedang beraksi di foodcourt Kediri Town Square. Pelaku mengambil barang milik Bagus Setya Hartono berupa tas kulit warna cokelat berisi dompet dan uang tunai.

“Polisi langsung menangkap dan mengamankan kedua pelaku lalu membawa mereka ke Mapolsek Kediri,” ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu celana jeans merek Wrangler, satu baju kemeja merek Cole, satu kaus berkerah merek Cole, satu tas warna biru, satu lembar faktur pembelian celana jeans Wrangler, satu faktur pembelian kaus dan kemeja merek Cole, satu dompet warna merah cokelat merek Bally, satu kemeja merek Levis, satu kaus, satu kartu ATM Bank Mandiri atas nama Yayuk Endarwati, satu HP merek Oppo, tas kulit, dan dompet cokelat merek Okley.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya