SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pencabulan Ponorogo, perempuan di bawah umur disetubuhi dengan iming-iming akan dinikahi.

Madiunpos.com, PONOROGO – Aris Puguh Prasetyo, 34, ditahan polisi karena diduga telah menyetubuhi seorang remaja perempuan. Pelaku dilaporkan melakukan hubungan intim dengan korban empat kali dalam kurun waktu November 2015 hingga April 2016.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aris Puguh Prasetyo merupakan warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korban berinisial AN, 17, warga Madiun.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan pelaku mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali pada November 2015 hingga April 2016.

Hubungan suami istri itu dilakukan di rumah indekos Jl. Anggrek Ponorogo.

Dia mengatakan sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menjadikan korban sebagai pacar. Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan akan menikahinya jika hamil.

“Pelaku terlebih dahulu menjadikan korban sebagai pacar dan berjanji akan menikahinya ketika hamil. Pelaku dan korban sudah empat kali melakukab hubungan badan di kamar indekos di Ponorogo,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Minggu (12/6/2016).

Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Ponorogo karena korban masih di bawah umur. Saar ini pelaku mendekam di Rutan Polres Ponorogo.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana dalam warna putih, satu kaus oblong, dan satu celana jeans warna biru,” kata Harijadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya