SOLOPOS.COM -  J., pelaku pencabulan terhadap cucu tiri hingga hamil tujuh bulan ditahan di Mapolres Ponorogo, Kamis (5/1/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencabulan Ponorogo, kakek ini memberikan uang Rp25.000 sebelum menyetubuhi cucu tirinya.

Madiunpos.com, PONOROGO — J, 71, kakek-kakek asal Sawoo, Ponorogo, yang diduga mencabuli cucu tirinya hingga hamil tujuh bulan mengaku memberikan uang senilai Rp25.000 untuk sekali berhubungan badan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

J juga mengaku hubungan badan yang dilakukan dengan cucu tirinya itu karena suka sama suka. “Sama-sama setuju [berhubungan badan],” ujar Jemingan kepada Madiunpos.com, Kamis (5/1/3016).

J menuturkan korban bukan cucu kandungnya, korban merupakan cucu tirinya yang dititipkan pada dirinya. J menambahkan korban telah tinggal bersama dirinya sejak duduk di kelas V sekolah dasar.

Awalnya korban meminta uang saku dan uang iuran sekolah kepada pelaku, namun pelaku tidak memberikannya. Kemudian suatu ketika korban meminta uang lagi kepada pelaku dan diberikan senilai Rp25.000.

“Saya kasih uang Rp25.000, tapi harus mau berhubungan badan. Dan dia mau,” ujar dia.

Jemingan mengatakan saat ini hanya hidup berdua dengan cucu tirinya itu. Istrinya sudah meninggal dunia sejak tahun 2012 silam. Dia juga mengaku melakukan hubungan suami istri itu di kamar tidurnya dan saat kondisi sepi.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan pengakuan pelaku hanya melakukan hubungan badan dengan cucu tirinya itu sebanyak dua kali dan dilakukan di rumahnya. Dari pemeriksaan, sebelum menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang jajan kepada korban.

Awalnya korban tidak mengakui kalau anak yang dikandungnya bukan hasil hubungan dengan kakeknya, melainkan karena diperkosa seseorang. Namun, kepada polisi akhirnya korban mengaku bahwa anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelap dengan sang kakek.

“Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Ponorogo. Polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini,” jelas Sudarmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya