Jatim
Jumat, 10 Juni 2016 - 09:05 WIB

PENCABULAN PONOROGO : Diduga Setubuhi Siswi SD, Pria Ponorogo Diancam Hukuman 20 Tahun Bui

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Ponorogo, pria lansia diduga menyetubuhi anak 12 tahun sebanyak dua kali.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria, JIA, 55, warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, dilaporkan ke Polres Ponorogo karena diduga menyetubuhi seorang bocah perempuan berusia 12 tahun, Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.

Advertisement

Pria lansia itu dilaporkan sudah menyetubuhi AP, 12, siswi kelas VI sekolah dasar, warga Kecamatan Jenangan, Ponorogo, dua kali dalam sebulan terakhir.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan JIA dilaporkan orang tua korban di Polres Ponorogo karena diduga telah menyetubuhi anaknya. Berdasarkan keterangan pelaku, korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya.

Harijadi menyampaikan peristiwa persetubuhan itu berawal dari pelaku yang sering berkomunikasi dengan korban melalui handphone.

Advertisement

Selanjutnya, korban diajak ke rumah pelaku dan di rumah tersebut korban disetubuhi pelaku. Setelah melakukan hubungan intim, pelaku memberikan uang Rp100.000 kepada korban.

Beberapa waktu kemudian pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel di Telaga Ngebel. Di hotel itu, pelaku menyetubuhi korban untuk kali kedua. Setelah disetubuhi, pelaku memberikan uang Rp100.000 kepada korban.

“Setiap melakukan hubungan intim, pelaku selalu memberikan uang senilai Rp100.000 kepada korban,” kata Harijadi.

Advertisement

Setelah kejadian yang kali kedua, korban baru memberitahukan orang tuanya atas perlakuan JIA terhadapnya. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal itu ke perangkat desa setempat dan dilanjutkan ke Polsek Jenangan.

Pelaku pun dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan. “Karena korban masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Ponorogo. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Harijadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif