SOLOPOS.COM - Sejumlah benda yang digunakan Jamin dalam praktik pengobatan menjadi alat bukti dan disita petugas Satreskrim Polres Ponorogo, Selasa (7/3/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencabulan Ponorogo, perempuan di bawah umur di Ngrayun menjadi korban pencabulan seorang dukun.

Madiunpos.com, PONOROGO — Jamin, 44, seorang dukun asal Ngrayun yang mencabuli perempuan di bawah umur, mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita seseorang. Atas kemampuannya itu, dukun itu dipercaya keluarga korban untuk menyembuhkan penyakit depresi yang diderita korban.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun, bukannya sembuh, korban yang berinisial SS, 16, itu justru dicabuli dukun yang memiliki dua istri tersebut hingga tiga kali. Perlakuan dukun tersebut membuat keluarga geram dan melaporkannya ke Polsek Ngrayun.

Kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (7/3/2017), Jamin mengaku bisa menyembuhkan orang sakit. Dia mengaku menyembuhkan orang sakit dengan doa atau mantra.

“Ya kadang ada yang sembuh, kadang ada yang tidak sembuh. SS minta tolong ke saya supaya disembuhkan dari penyakitnya. SS itu orang gila,” kata dia.

Jamin mengatakan sudah tiga kali berhubungan intim dengan SS. Dia berkilah perbuatannya itu didasarkan atas suka sama suka. Jamin berhubungan intim dengan SS saat SS datang ke rumahnya untuk diobati.

Namun, dia mengaku memberikan uang kepada SS hingga Rp250.000 agar SS mau melakukan hubungan badan itu. Selain itu, ia mengaku pernah membelikan handphone untuk korban.

“Kalau minta uang ya saya kasih. Kalau tidak ya tidak. Saya sudah menganggapnya sebagai keluarga sendiri,” terang dia.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan sejumlah alat-alat yang berbau mistis seperti keris dan potongan kain kafan serta menyan. Polisi menyita secarik kertas berisi mantra dari Jamin.

Potongan mantra di kertas itu adalah “Siro weruh ingsun ingsun weruh siro yo aku nduma dine ilmu jagat kang meruhi sejatine jagat iki kabeh.”

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, menuturkan Jamin ditangkap polisi beberapa hari lalu. Saat ini Jamin ditahan di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya