SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Pacitan dilakukan seorang pemuda pengangguran asal Desa Gegeran.

Madiunpos.com, PACITAN — IR, 24, pemuda pengangguran asal Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan percobaan pencabulan terhadap tetangganya, R, 46, Jumat (22/4/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo. Kasubbaghumas Polres Pacitan, AKP Pujiono, mengatakan pelaku diketahui masuk ke rumah korban yang berada di Desa Gegeran dengan membawa obeng. Obeng itu digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mendekati korban dan anaknya yang sedang tidur di ruang keluarga. Selanjutnya, pelaku menyingkap selimut korban dan berusaha mencabuli korban.

Korban saat itu juga langsung terbangun dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian lari lewat pintu belakang rumah korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu meminum-minuman beralkohol. Setelah mabuk, pemuda pengangguran itu kemudian menonton film hot.

“Setelah pelaku mabuk, dia kemudian menonton film dewasa. Dan kemudian dia terangsang dan pelaku nekat melakukan tindakan pencabulan kepada tetangganya,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Senin (25/4/2016).

Pujiono menyampaikan saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Pacitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 53 Jo Pasal 167 KUHP tentang Pencabulan dan atau pemerkosaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya