SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencabulan terhadap gadis bawah umur, Zain alias Indro, 19, warga Kabupaten Madiun dan Uloh alias Pahmi, 25, warga Desa Cikalong, Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diperiksa aparat Polresta Madiun, Rabu (2/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencabulan Madiun diduga dilakukan dua pemuda terhadap perempuan di bawah umur.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang siswi berinisial ANF yang masih duduk di kelas XI di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, menjadi korban pencabulan dua pemuda dalam kurun waktu lima bulan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kedua pemuda yang kini telah ditahan polisi itu mencabuli korban sebanyak 14 kali mulai September 2015 hingga Januari 2016.

Mereka adalah Zain alias Indro, 19, warga Kabupaten Madiun dan Uloh alias Pahmi, 25, warga Desa Cikalong, Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya merupakan pekerja swasta di salah satu perusahaan di Jiwan, Madiun.

Informasi yang dihimpun Madiunpos.com, kedua tersangka merupakan pacar korban. Awalnya, korban yang masih berusia 17 tahun berpacaran dengan Zain. Pada September 2015, Zain mengajak korban pergi ke areal persawahan di Jiwan.

Saat keduanya duduk di gubuk tengah sawah, tersangka membujuk rayu korban sehingga terjadilah pencabulan. Tersangka Zain melakukan hubungan intim setiap sepekan sekali atau enam kali selama berpacaran dengan korban. Ia berjanji akan bertanggung jawab dan setia kepada korban.

Namun, setelah menjalin hubungan selama dua bulan, tersangka memutuskan hubungan dengan korban.

Selanjutnya, pada November 2015, korban berkenalan dengan Uloh dan keduanya pun berpacaran. Pada suatu kesempatan, Uloh mengajak korban keareal persawahan di Madiun.

ANF diajak ke gubuk di tengah sawah kemudian disetubuhi oleh tersangka. Selama menjalin hubungan yaitu pada bulan November 2015 hingga Januari 2016, Uloh sudah delapan kali melakukan hubungan intim dengan korban. Sebagaimana Zain, Uloh juga merayu akan bertanggung jawab ketika korban hamil.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan saat ini korban hamil lima bulan. Ia menyatakan  informasi tersebut bermula dari tetangga korban yang curiga melihat perut korban membuncit. Atas kecurigaan itu, orang tua korban bertanya mengenai kondisi korban.

Kepada orang tuanya, korban mengaku sedang mengandung bayi dan memberitahukan identitas orang yang telah menghamilinya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Madiun.

“Kedua tersangka melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali, tersangka satu sebanyak enam kali dan tersangka dua sebanyak delapan kali. Mereka melakukan hubungan intim di gubuk yang ada di areal persawahan,” kata Ida saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (2/3/2016), di Mapolresta Madiun.

Ida menambahkan tersangka Uloh dalam keterangannya mengaku sudah memiliki istri.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya