SOLOPOS.COM - Kapolsek Taman, Kompol Agus Suharyono, memberi keterangan kepada wartawan mengenai kasus pencabulan oleh guru terhadap tiga siswinya, Senin (4/9/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Seorang guru SMK di Kota Madiun ditangkap polisi setelah meraba payudara tiga siswinya.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang guru Kesenian di salah satu SMK Kota Madiun ditangkap aparat Polsek Taman, Kamis (31/8/2017). Guru honorer berinisial AM, 40, itu diduga mencabuli tiga siswi dengan meraba payudaranya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolsek Taman, Kompol Agus Suharyono, mengatakan modus AM adalah mengajak tiga siswinya mengikuti ritual mengenal diri di tanggul Sungai Ngebrak, Kelurahan Josenen, Kota Madiun. Kepada pada siswi, guru itu menjelaskan ritual ini harus dilakukan untuk mengenal diri sebelum bermain pentas seni.

Belakangan diketahui ritual mengenal diri itu hanya akal-akalan tersangka supaya para siswi mau mengikuti perintahnya. “Tersangka membawa korban satu per satu, tidak sekaligus tiga orang,” kata dia kepada wartawan, Senin (4/9/3017).

Agus menyampaikan penangkapan guru SMK ini berdasar laporan orang tua murid korban perbuatan cabul itu. Kepada polisi, orang tua murid melapor payudara anak mereka diraba-raba guru Kesenian itu.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap AM di rumahnya, Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Kamis. Berdasarkan keterangan yang digali polisi, salah satu korban bercerita kepada siswi lainnya yang juga mengikuti ritual dari AM. Saat bercerita itu, dua siswi lainnya juga mengakui mendapat perlakuan yang sama.

Ketiga siswi itu tidak terima atas tindakan guru mereka dan mengadukannya kepada orang tua masing-masing. Orang tua tiga siswi itu kemudian datang ke Mapolsek Taman untuk membuat laporan mengenai kasus itu.

AM kini ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AM dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya