Jatim
Selasa, 6 Desember 2016 - 22:05 WIB

PENCABULAN MADIUN : Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditahan Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan (JIBI/Solopos/beritajakarta.com)

Pencabulan Madiun, mahasiswa yang mencabuli bocah berusia lima tahun ditahan Kejari Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa yang diduga mencabuli bocah perempuan, SF, 5, ditahan jaksa penuntut umum Kejari Madiun, Selasa (6/12/2016).

Advertisement

Bayu ditahan jaksa setelah penyidik Polsek Manguharjo menyerahkan berkas dan barang bukti tersangka kepada jaksa. Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Curhat Kepada Kak Seto

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Madiun, Hambaliyanto, mengatakan sebelum ditahan, Bayu diperiksa jaksa. Penahanan ini dilakukan supaya Bayu tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Madiun, Hambaliyanto, mengatakan sebelum ditahan, Bayu diperiksa jaksa. Penahanan ini dilakukan supaya Bayu tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, jaksa khawatir jika Bayu tidak ditahan akan menghilangkan barang bukti. Dia mengatakan jaksa memiliki kewenangan menahan seorang tersangka. Bayu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kami takutnya kalau tidak ditahan, tersangka bisa melarikan diri,” kata Hambali kepada wartawan, Selasa.

Advertisement

“Setelah dilimpahkan ke PN sidang segera digelar,” ujar dia.

Tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2015 tentag Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Mengenai tuntutan yang akan diajukan JPU, Hambali akan melihat proses persidangan dan setelah itu baru diputuskan tuntutan yang akan diajukan.

“Kejari Madiun menunjuk empat jaksa yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Madiun dalam kasus ini,” ujar dia.

Advertisement

Ayah korban, Dimas Kurniawan, mengatakan sangat bersyukur pelaku pencabulan terhadap anaknya akhirnya ditahan. Tersangka sebenarnya sempat ditahan polisi, tapi setelah itu dilepas lagi.

“Kami merasa keadilan akhirnya mulai kami dapatkan, meski kami orang kecil,” kata dia.

Sebelum jaksa menahan Bayu, keluarga Bayu sempat membujuk Dimas untuk berdamai dalam kasus ini. Namun, istri Dimas tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

Advertisement

Dimas berharap jaksa mengajukan tuntutan hukuman maksimal dan hakim juga memvonis tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. Menurut Dimas, saat ini anaknya masih terkena infeksi di bagian kemaluan.

“Hukumannya harus setimpal dengan perbuatan tersangka. Kemaluan anak saya selain dimasuki tangan juga diberi pasir. Saat ini anak saya masih mengeluh kesakitan, bahkan masih mengeluarkan nanah,” kata Dimas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif