SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pencabulan Madiun, seorang pria ditangkap polisi setelah mencabuli pelajar berusia 12 tahun.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria berinisial BS, 35, yang bekerja sebagai penjual stempel ditahan polisi setelah dituduh mencabuli seorang anak perempuan berinisial SS yang berusia 12 tahun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolsek Sawahan, AKP Agung Darmawan, mengatakan petugas dari Polsek Sawahan telah menangkap BS lantaran dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur. Pria yang telah memiliki istri itu ditangkap setelah tiga kali mencabuli SS yang masih bersekolah di salah satu SLTP di Kecamatan Sawahan.

Dia menuturkan pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. “Orang tua melapor kepada petugas Polsek Sawahan pada Selasa [17/1/2017]. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sawahan,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (2/2/2017).

Lebih lanjut, dia menuturkan perkenalan pelaku dengan korban berawal dari media sosial Facebook. Saat itu, pelaku menggunakan akun palsu di Facebook dan dari perkenalan itu pelaku membujuk dan merayu korban. Hingga akhirnya pelaku meniduri korban sebanyak tiga kali.

Pengakuan dari korban, ujar Agung, pelaku mencabulinya sebanyak tiga kali di mobil, rumah korban, dan sebuah hotel. Atas perbuatannya, pelaku BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya